Kupang, RNC – Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man memastikan Pemkot Kupang memberikan sanksi tegas terhadap manajemen Resto Taman Laut Handayani yang terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Kupang tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, Senin (8/2/2021) malam. Ernest mengatakan, walaupun sudah ada pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan manajemen Taman Laut, namun konsekuaensi dari suatu pelanggaran adalah sanksi.
“Walaupun sudah minta maaf kepada Bapak Gubernur, Bapak Wagub, Bapak Wali dan Bapak Wakil Walikota dan masyarakat Kota Kupang, tetapi setiap pelanggaran tetap ada konsekuensinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Resto Taman Laut jadi Klaster Baru, Seluruh Tamu Diminta Rapid Antigen
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tentu akan memberikan sanksi sesuai kajian dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Besok atau lusa sudah ada sanksi bagi pelanggar Perwali Nomor 90 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota terkait PPKM itu,” ucapanya.
Sedangkan, dari bukti dan informasi yang telah dihimpun Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang diketahui manajemen Taman Laut tidak menerapkan protokol kesehatan dan menggelar acara yang menghimpun banyak orang di masa PPKM. (rnc04)