oleh

Desa Antikorupsi versi KPK Ada di Ende

Ende, RNC – Dua desa di Kabupaten Ende, yaitu Desa Nanganesa dan Detusoko Barat, menjadi kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. Dengan dipilihnya dua desa tersebut untuk dijadikan kandidat percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK, maka Ende menjadi kabupaten pertama di NTT yang mendapat kepercayaan jadi percontohan Desa Anti Korupsi.

Pemilihan Desa Nanganesa dan Detusoko Barat sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi, disampaikan Friesmount Wongso, Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rabu (13/4/2022). Menurut Wongso, dalam penentuan Desa Anti Korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

banner BI FAST

Dikatakannya, ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut, sebagai Desa Anti Korupsi, yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian, serta tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir, yakni peluncuran/Launching Desa Anti Korupsi.

Menurut Wongso, saat audiensi dengan Bupati Ende, H. Djafar Achmad, Bupati Djafar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih Kabupaten Ende, sebagai kabupaten pertama di NTT yang desanya dijadikan desa percontohan Desa Anti Korupsi.

Terkait pelaksanaan launching Desa Anti Korupsi, direncanakan akhir tahun 2022 ini, setelah tim selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu desa dari dua desa tersebut, yang dijadikan desa percontohan Desa Anti Korupsi. “Desa Anti Korupsi ini, pelayanannya nanti sudah mengarah pada pelayanan digitalisasi,” kata Wongso.

Kepala Desa Detusoko Barat, Ferdinandus Watu, saat dikonfirmasi terkait pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang memilih desanya. “Pada prinsipnya, Desa Detusoko Barat siap dan berupaya memenuhi semua kriteria yang sudah ditetapkan KPK, karena ini juga sebagai bagian implementasi dari tahun kinerja yang sudah ditetapkan Bupati Djafar Achmad,” sebutnya.

Baca Juga:  KPK Panggil Ketum PKB jadi Saksi Kasus Kemenaker Besok

Dia menambahkan, melihat pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi, merupakan peluang emas baginya untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik, sesuai indikator yang sudah ditetapkan KPK. “Selama ini kami sudah berusaha menyelenggarakan pemerintahan yang baik, namun belum menggunakan indikator yang ditetapkan KPK. Dan, ini tentunya menjadi peluang emas bagi desa kami untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai standar yang ditetapkan KPK,” ujar Nando Watu. (rnc16)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *