Kupang, RNC – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang telah para pekerja yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Ignas R. Lega di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2020) siang.
Ditemui RakyatNTT.com, Ignas menjelaskan data terakhir per 28 April terdapat 957 orang yang terdampak covid-19 yakni di-PHK, dirumahkan sementara dan ada juga yang mendapat pengurangan waktu kerja dari perusahaan. “Yang dirumahkan itu 812 orang, kemudian yang mengalami pengurangan waktu kerja itu 108 orang. Untuk yang PHK 37 Orang,” sebut Ignas.
Ia menambahkan data ini diperoleh lewat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Asosiasi Para Pengusaha dan Serikat Pekerja Wilayah Kota Kupang. Selanjutnya data para pekerja tersebut sudah diajukan ke Dinas Sosial guna mendapat penanganan bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ignas mengatakan mayoritas pekerja yang terkena dampak tersebut bekerja di perhotelan, restoran, dan toko. Pasalnya, wabah covid-19 berdampak besar terhadap usaha ini, yakni turunnya tingkat hunian di hotel-hotel termasuk menurunnya pengunjung di restoran dan toko.
Ia juga berharap seluruh pekerja yang terdampak dapat melapor diri ke gugus tugas covid-19 pada tingkat kelurahan, sehingga bisa mendapat penanganan oleh Pemerintah. “Ini sudah dalam arahan bapak wali kota pada setiap kesempatan. Beliau menegaskan dalam masa pandemi covid ini pemerintah akan membantu,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi juga dibangun lewat PMI TKI untuk mengontrol kedatangan para pekerja migran asal Kota Kupang. Untuk sementara baru satu orang yang tiba sebelum wabah ini menyebar di NTT.
“Kita menunggu laporan dari mereka (PMI TKI) manakala begitu mereka sampai kita akan laporkan pada gugus tugas yang ada, guna mendapatkan penanganan sesuai protokol kesehatan dan penanganan dampak,” pungkasnya. (rnc04)