oleh

Di Rote Ndao, BPD Bolatena Surati Polisi dan Jaksa, Minta Kades Diperiksa

Ba’a, RNC – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bolatena Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao menuding kepala desa (kades) menyalahgunakan keuangan desa serta tidak prosedural dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Geram dengan tindakan kades Bolatena, Yefri Matasina, BPD melayangkan surat kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan tembusan Kapolda NTT, Kajati NTT dan Kepala BPK Perwakilan NTT di Kupang.

Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (16/05/2021), Ketua BPD Bolatena, Seby Yeferson Bulan mengatakan, sebagai representasi dari masyarakat, ia bersama anggota BPD geram dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Bolatena tahun anggaran 2019 dan 2021 yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi. Puncak dari semua itu, BPD melayangkan surat kepada polisi dan jaksa pada 27 April lalu, yang pada intinya memohon agar kades Bolatena diperiksa.

Seby merincikan, ada beberapa poin yang dilaporkan BPD kepada polisi dan jaksa melalui surat yang telah dilayangkan. Pertama, kades Bolatena membuat LPJ fiktif tahun 2020. Kedua, kades Bolatena tidak menyetor SILPA tahun 2020 ke Bank, karena tidak dibuktikan dengan rekening koran. Ketiga, kades Bolatena memotong HOK RLH tahun 2019 sebesar Rp. 2,5 juta. Keempat, embung Oebolo di Desa Bolatena telah dikerjakan sejak tahun 2019, namun sampai saat ini belum rampung. Kelima, ada dana untuk pekerjaan perpipaan air bersih dalam rangka upaya penanganan stunting, tetapi kades tidak membelanjakan pipa yang baru dan malah membongkar pipa Pamsimas yang ada di dusun Karafao untuk disambungkan ke rumah-rumah penduduk.

Keenam, proyek CIS Timor 2019 di Desa Bolatena mubasir, karena pipa dipakai oleh kades untuk penyambungan perpipaan ke kampung Keluana. Ketujuh, kades menyiapkan sejumlah dana untuk belanja peralatan perbengkelan, namun diberikan kepada orang tertentu tanpa pelatihan dan musyawarah mufakat. Kedelapan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak prosedural, karena baik yang diangkat maupun yang diberhentikan tidak diberikan SK. Kesembilan, kades selalu memberhentikan perangkat desa pada akhir tahun sehingga honor dan tunjangan tidak dibayarkan, namun tidak juga disetor kembali ke bank.

Menurut Seby Bulan, selama memimpin Desa Bolatena dalam kurun waktu 4 tahun, Kades hanya membagi-bagi uang negara kepada orang-orang terdekat karena terbukti pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak prosedural

“LPJ 2020 itu LPJ fiktif karena BPD minta kades tunjukkan rekening koran terkait dana silpa yang disetor ke rekening bank, namun dengan berbagai alasan kades tidak menunjukan rekening koran tersebut,” sebutnya.

Ia berharap, Pemkab dalam hal ini Bupati atau Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Rote Ndao bisa mengambil langkah tegas sehingga perbuatan kades tersebut bisa dihentikan. Ia juga berharap agar polisi dan jaksa segera menindaklanjuti laporan BPD dengan memeriksa kades sehubungan dengan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Seby, sudah berulangkali BPD mengundang kepala desa serta perangkatnya hadir dalam pertemuan dan klarifikasi terkait hal-hal yang menjadi pokok aduan. Namun pertemuan selalu gagal dilaksanakan, karena apabila kades hadir, perangkat desa yang lain tidak hadir. Sebaliknya kalau perangkat desa hadir, kades tidak hadir.

“Hampir memasuki satu semester, desa Bolatena belum merencanakan apa-apa. 6 desa lain di kecamatan Landu Leko, ada yang sudah pencairan dan ada yang bagi sudah bagi BLT,” ungkapnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Kades Yefri Matasina susah dihubungi. Beberapa nomor kontak miliknya yang didapat media ini, semuanya tidak aktif saat dihubungi. (rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *