oleh

Dipecat, 7 Eks Kader Demokrat Ancam Gugat ke PTUN

Jakarta, RNC – DPP Partai Demokrat akhirnya memutuskan untuk memecat 6 kadernya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK) Partai Demokrat atau kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keenam orang itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu kader lain, yakni Marzuki Alie atas pelanggaran etika.

Terkait pemecatan ini, eks politikus Partai Demokrat, Darmizal mengatakan bahwa dirinya dan 7 kader senior lainnya tentu akan mengambil tindakan yang terbaik. Salah satunya dengan mengajukan ihwal pemecatan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: AHY Pecat Kader Pembangkang, Demokrat Kota Kupang: Terima Kasih AHY

“Segera kami lakukan pada kesempatan pertama,” kata Darmizal kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) dilansir dari Okezone.com.

Darmizal mengklaim, 7 orang yang dipecat akan mengajukan gugatan, termasuk Marzuki Alie yang dipecat karena pelanggaran etik. “Benar demikian (7 orang termasuk Marzuki Alie),” ujarnya.

Mantan relawan SBY-JK ini menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas kesewenangan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat arogansi dan otoritarianisme ini. Kini sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik dan segera tanpa kecuali,” ujarnya.

Darmizal menegaskan, pihaknya akan melawan dan menggugat keputusan pemecatan tersebut, agar tidak terjadi kesewenangan di kemudian hari.

“Kita lawan dengan menggugat. Supaya jadi pembelajaran di kemudian hari. Tidak ada lagi semena mena, mekanisme dan hukum di atas segalanya,” tegas Darmizal. (*/okz/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *