oleh

Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Jonas Salean Dicecar 25 Pertanyaan

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, hari ini, Senin (10/8/2020) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk memberikan keterangan seputar kasus dugaan pengalihan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang di Fatululi menjadi milik pribadi.

Saat memberikan keterangan, Jonas didampingi empat penasihat hukumnya, masing-masing Yanto Ekon, John Rihi, Melki Ndaumanu dan Rian Kapitan.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, PH Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih bersifat pemeriksaan mendasar. Ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan riwayat jabatan yang diduduki Jonas Salean sejak saat masih aktif sebagai PNS hingga menjadi Wali Kota Kupang. Juga berkaitan dengan prosedur penunjukan tanah kapling.

BACA JUGA: Tak Bisa Duduk dan Bicara, Jaksa Siapkan Dokter Pembanding untuk Jonas Salean

Khusus terkait penunjukan tanah kapling, menurut Yanto, perlu pembuktian apakah tanah yang dipersoalkan tersebut adalah aset Pemda Kabupaten Kupang atau bukan. “Kami menghormati apa yang dilakukan pihak Kejati NTT selaku penyidik. Tetapi pendirian kami, yang harus dibuktikan adalah apakah tanah yang menjadi persoalan adalah tanah aset Pemda Kupang atau bukan. Itu yang harus kita buktikan,” ujarnya.

Yanto menjelaskan, putusan perkara perdata baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi jelas menyatakan bahwa tanah itu adalah hak milik sah dari Jonas Salean. Sedangkan pencatatan tanah itu sebagai aset Pemda Kabupaten Kupang adalah perbuatan melawan hukum. Keputusan pengadilan perdata tersebut, lanjut Yanto, masih berlaku hingga saat ini dan belum atau tidak dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi. “Dalam keputusan pengadilan perdata, yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemda Kabupaten Kupang yang mencatat tanah itu sebagai aset Pemda Kupang,” terangnya.

Yanto menambahkan, selaku PH Jonas Salean, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan kepada penyidik Kejati NTT dengan melampirkan dua putusan pengadilan. “Tetapi jawaban seperti apa, itu kewenangannya Kejati. Hak kami hanya mengajukan permohonan,” sebut Yanto.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya, tambah Yanto, akan dilakukan pada Rabu (19/8/2020) mendatang. Soal bisa hadir atau tidak, hal itu tergantung pada kondisi kesehatan kliennya. Sebab baru sebulan Jonas menjalani operasi di kepala. “Kita berdoa tetap sehat dan memenuhi panggilan,” ungkap Yanto. (rnc04/rnc09)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *