Kupang, RNC – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira resmi ditahan penyidik Polda NTT, Rabu (25/5/2022) petang.
Ira sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (24/5/2022) malam. Setelah beberapa jam diperiksa, Ira tidak diizinkan pulang ke rumah. Pemeriksaan pun berlanjut hingga Rabu (25/5/2022).
Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Sudah selesai diperiksa,” ujar mantan Kapolres Alor ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK mengakui kalau Ira Ua ditahan pasca diperiksa penyidik. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini, mengatakan setelah Ira menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa hingga Rabu, surat perintah penahanan dikeluarkan. Tersangka langsung ditahan.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022). Tersangka Ira baru mendatangi Polda NTT pada Selasa malam.
(*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar