Disdukcapil Rote Ndao Sosialisasi Adminduk di Forum Sidang Klasis Lobalain

Rotedibaca 259 kali

Ba’a, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao gencar mensosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Ini sesuai dengan slogan “Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM)”.

Melalui Bidang Pendaftaran Penduduk, digelar sosialisasi Adminduk di forum Sidang Klasis Lobalain yang bertempat di Jemaat GMIT Oelunggu, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (17/09/2021).

Pantauan Rakyat NTT.com, hadir Sekretaris Disdukcapil, Daniel Tungga, SH, sekaligus bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan pengantar umum Kebijakan Dukcapil Kabupaten Rote Ndao dan Jodian A. Suki, S.Sos, selaku Kasie Pendataan Penduduk, yang membawa materi tentang “Kebijakan dan Manfaat Dokumen Administrasi Kependudukan” kepada peserta sidang Klasis yang dihadiri oleh Ketua Klasis dan para pendeta Se-Klasis Lobalain.

Kasie Pendataan Penduduk, Jodian A Suki, S. Sos, mengatakan tujuan sosialisasi Adminduk dalam forum sidang Klasis agar Ketua Majelis Jemaat atau pendeta se-Klasis Lobalain yang hadir menjadi corong informasi bagi jemaatnya masing-masing melalui mimbar jemaat tentang Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan Disdukcapil dan membangun kesadaran masyarakat atau jemaat tentang pentingnya Adminduk.

“Kami gencar sosialisasi tentang Adminduk agar membangun kesadaran masyarakat agar tertib serta jujur memberikan informasi data dalam mengurus dokumen kependudukannya,” ujar Jodian.

Hal ini dilakukan untuk menggugah para pendeta untuk bisa memfasilitasi sahabat disabilitas mengurus dokumen kependudukan mereka. Jodian mengatakan dokumen kependudukan yang dihasilkan oleh Disdukcapil seperti KK, KIA, KTP elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian merupakan sebuah produk hukum yang sangat bermanfaat untuk masyarakat.

Beberapa manfaat dokuman adminduk yakni memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemilik dokumen, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

Oleh karena itu, para pendeta yang merupakan tokoh masyarakat yang sangat berperan dan pengaruh di tengah masyarakat perlu mengetahui bahwa kebijakan terbaru tentang pelayanan adminduk untuk mempermudah masyarakat seperti dokumen sudah bisa dicetak di kertas HVS Sidu A4 80 gram, pelayanan berbasis daring (Taring Dukcapil) secara online, dan penggunaan QR Code sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan.
Karena itu, kata Jodian, sesuai Permendagri Nomor 104 Pasal 19, dalam hal dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan elektronik dan KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Untuk itu, ia berharap para pendeta bersama-sama bisa mewujudkan masyarakat yang sadar Adminduk yakni sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan dan sadar mengurus dokumen kependudukan.

Sementara itu, Ketua Majelis Klasis Lobalain, Pdt. Thobias Manafe, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kehadiran Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao untuk memberikan informasi kependudukan yang baik bagi para pendeta. “Informasi Adminduk ini sangat bagus, karena yang hadir juga adalah para pendeta yang adalah Ketua Majelis Jemaat. Mereka yang punya jemaat,” sebut Pdt. Thobias.

Salah satu peserta sidang, Pdt. Y. Faot, S.Th, berharap agar ke depan ada kemitraan antara Dukcapil Kabupaten Rote Ndao dengan Klasis Lobalain atau para pendeta agar pengurusan dokumen seperti Akta Perkawinan dan Akta Kematian termasuk Kartu Keluarga untuk jemaat makin dipermudah. (rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *