Disebut Terlibat Pembunuhan Astri-Lael, Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara

Headline, Hukrimdibaca 1,236 kali

Kupang, RNC – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua 20 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023).

Terdakwa Ira Ua tak hadir dalam ruang persidangan itu. Ia mengikuti persidangan secara virtual. Sidang Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota Agus Cakra Nugraha, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Consilia Palang Ina. Sementara JPU yang hadir, yakni Vera Ritonga , Herman Deta, Emerenciana Djehamat dan Frince Amnifu. Hadir juga penasihat hukum terdakwa, Laurensius Taek, Jefri Samuel, Reinhold Lay dan Dicky Ndun.

Saat membacakan tuntutan, JPU Kejari Kota Kupang menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

JPU menyatakan Ira Ua dengan sengaja mengeluarkan kata-kata anjuran sehingga dinilai ikut berperan dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael. Terdakwa Ira Ua sering mengeluarkan kata-kata yang menyatakan dirinya tidak akan tenang jika Astri dan Lael masih hidup.

JPU dalam tuntutan menjelaskan, perkataan “beta sonde tenang kalo Ate dan Lael masih hidup” menjadi pemicu. Kata-kata itu lalu direspon oleh pelaku Randy Badjideh yang mengatakan “Na kalau begitu beta (saya) bunuh dong (mereka) saja ko?” Menurut ahli bahasa, karena Ira tidak merespon pertanyaan Randy, maka itu menjadi tanda persetujuan Ira Ua agar Randy membunuh kedua korban.

Tak hanya itu, ternyata terdakwa Ira Ua juga menyampaikan kata-kata yang sama kepada saksi yang juga temannya, Santy Mansula. Ia mengatakan “Beta sonde bisa sayang, kecuali itu ana dengan Ate dong sonde ada lai baru beta bisa tenang,” kata JPU menirukan kata-kata terdakwa saat membaca tuntutan.

Setelah membacakan tuntutan, agenda selanjutnya adalah nota pembelaan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Randy Badjideh yang juga suami dari terdakwa Ira Ua divonis hukuman mati.

(*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *