DLHD Manggarai Bidik Tiga Lokasi TPA Sampah

Manggaraidibaca 250 kali

Ruteng, RNC – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menggandeng tim Appraisal dalam melaksanakan penentuan harga tanah Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah. Tiga lokasi jadi target untuk TPA. Yakni TPA Ncolang, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, TPA Watu Baur dan TPA Wangkung di Kecamatan Reok.

Untuk menentukan nilai harga wajar atas tanah di ketiga lokasi tersebut, DLHD dan Kejari melibatkan Jacobus Macin, ST, M,Ec.Dev, selaku jasa appraisal, serta para pemilik tanah dari tiga lokasi TPA tersebut. Informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, saat pemaparkan hasil indikasi penilaian, di Aula R. Soeprapto, Kejari Manggarai, Kamis (4/8/2022), Jacobus menandaskan pengadaan tanah terutama untuk kepentingan umum, selalu berdasar pada regulasi sebagai payung hukum.

“Yang menjadi dasar penilaian indikasi oleh tim penilai, pertama adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia, untuk melakukan pekerjaan penilaian,” kata Jacobus. Kedua lanjutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah, tim appraisal merujuk pada aturan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjelaskan, aset milik daerah wajib diberikan nilai untuk memberikan kepastian dan terukur. “Dengan begitu, ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan adalah harga indikasi yang wajar, atas tanah yang akan dibeli pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan umum, yakni untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sementara dalam menentukan nilai ganti rugi dibagi menjadi dua ketegori, yaitu nilai wajar tanah, dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain;
Pertama; TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m2, dengan nilai harga wajar Rp 45.904,50/m2. Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp 1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp 280.347.239,93.

Kedua, TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2, dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp 405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp 23.790.509,55.
Ketiga, TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2, dengan nilai wajar sebesar Rp 19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp 223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp 17.208.792,96.

Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, keterlibatan appraisal dalam pengadaan tanah TPA sampah guna mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah. “Sehingga penentuan harga tanah tidak membias atau sesuka hati, baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawar,” tegas Kanisius.

Sedangkan keterlibatan pihak Kejaksaan, lebih kepada mengantisipasi agar ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum atas tanah untuk TPA ini. Sebagai penegak hukum, sangat tepat apabila Kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya, semua pihak harus mendukung. Apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, terutama dalam hal penanganan sampah,” tandasnya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *