oleh

Dokter Asal NTT Ini Terlibat Korupsi, Kabur sejak 2017, Baru Ditangkap di Surabaya

Kupang, RNC – Pelarian dr. Fransiscus Nangaroka berakhir. Sang dokter merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.

Terdakwa diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya, Kamis 5 Agustus 2021 setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 silam.

Terdakwa berhasil ditangkap berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tanggal 27 Juli 2021 terhadap terdakwa dr Fransiscus Nangaroka selaku Penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri SH, menyampaikan itu dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Awalnya dokter itu diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penangkapan.

Bayu juga menjelaskan, terdakwa sejak Tahun 2017 melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Selanjutnya pada Sabtu 7 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Membawa terdakwa Nomor: 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021, JPU membawa terdakwa ke Kota Kupang yang tiba sekitar pukul 12.30 Wita. Terdakwa akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dikatakan Bayu, terdakwa akan dilakuan Penahanan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tipikor kelas 1 A Kupang Nomor: 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021 selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang.

Baca Juga:  Dua Sengketa Pemilu dari NTT Terdaftar di MK

Adapun dalam melaksanakan penahanan tersebut akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

(*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *