Labuan Bajo, RNC – Sebanyak 200 ekor ayam dari Nagekeo yang diketahui tak memiliki dokumen lengkap, dipulangkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Minggu (28/8/2022). Informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, ratusan ayam tersebut hendak diturunkan di Pasar Baru, Labuan Bajo, Sabtu (27/8/2022) malam.
Namun, operasi itu terendus Asosiasi Peternak Ayam (Aspetra), dan akhirnya digagalkan. “Kami mendapati adanya ayam masuk dari luar Kabupaten Manggarai Barat ini tanpa ada rekomendasi. Setelah itu, kami laporkan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Ketua Aspetra, Sabililah.
Selanjutnya kata dia, Aspetra melakukan audiensi dengan DPKH Mabar untuk menemukan solusi terbaik atas masalah tersebut. Dari dinas kemudian ditemukan adanya pelanggaran administratif sehingga akan dikenakan sanksi bagi oknum yang bersangkutan. “Harapannya, ke depan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat lebih memperketat pengawasan produk – produk dari luar, seperti ayam hidup, ayam beku dan lain-lain,” imbuhnya.
Sekretaris DPKH Mabar, Blasius Hargen, membenarkan kalau 200 ekor ayam asal Nagekeo diamankan Aspetra. Pada prinsipnya kata dia, pihaknya menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan regulasi yang ada. “Ada pelanggaran administratif, dokumen tidak lengkap,” ujar Blasius.
Blasius menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 17 Tahun 2018, tentang Lalulintas Hewan dan Bahan Asal Hewan di Kabupaten Manggarai Barat, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika memasukkan ternak ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Pertama, harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan, dan yang kedua harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Namun, setelah ditelusuri, pemasokan ayam dari Nagekeo itu tidak memiliki surat rekomendasi dari DPKH Mabar.
“Mereka sudah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di daerah asalnya yaitu di Nagekeo, modal itu yang mereka bawa ke sini. Padahal, menurut aturannya dua surat itu yang harus dibawa, tapi mereka tidak bawa surat rekomendasi penerimaan dinas,” terang Blasius. Karena ditemukan ada pelanggaran, DPKH Mabar mengeluarkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yakni diberikan ialah teguran tertulis.
“Terhadap sanksi pelanggaran administratif ini, ada tahapannya. Yang pertama teguran lisan, habis itu teguran tertulis, dan yang ketiga pencabutan izin. Yang bersangkutan ini kita berikan teguran tertulis, apabila kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pencabutan izin,” jelasnya.
Blasius menjelaskan, teguran tertulis dilakukan sebab ini merupakan kedua kalinya oknum bersangkutan melakukan pelanggaran. Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, yang bersangkutan telah diberikan teguran atas pelanggaran yang sama. Sementara itu, Donsi Wea selaku pihak yang memasukkan ayam ke Manggarai Barat mengakui adanya pelanggaran administrasi yakni dokumen tidak lengkap. “Saya siap menerima teguran tertulis dari dinas, konsekuensinya seperti itu,” ucapnya. (rnc29)