Kupang, RNC – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT memberikan bantuan kepada salah satu pasien tidak mampu yang saat ini sedang dirawat di RS S. K. Lerik Kota Kupang.
Bantuan tersebut diserahkan oleh DPD KAI NTT melalui anggotanya Semar Dju dan Velin Latumahina, Selasa (9/11/2020). Bantuan diterima oleh keluarga pasien tidak mampu atas nama Anwil Teuf, warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.
Kepada wartawan, Semar mengatakan penyerahan bantuan tersebut atas kepedulian Anggota DPD KAI NTT terhadap Anwil Teuf, pasien yang tidak mampu tersebut.
“Kita lihat kondisi pasien butuh pertolongan medis secara serius, dan penyakit yang dialami adalah penyakit TBC dan pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter,” kata Semar.
Sebelumnya, pasien ini dirawat di RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang beberapa waktu lalu. Namun karena tidak punya biaya untuk membayar rumah sakit, sehingga orang tua pasien membawanya pulang ke rumah di Humbala, Kelurahan Manutapen.
Saat ini pasien ini menjalani rawat inap di RS S.K. Lerik Kota Kupang. (*/rnc)