Kupang, RNC – Perumda Pasar Kota Kupang baru saja mengeluarkan kebijakan tarif retribusi pasar bagi para pedagang dengan nilai Rp7.000 per hari. Alasan dinaikkannya retribusi dari sebelumnya Rp3.000 itu untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dari PD Pasar ke Perumda Pasar.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Jumat (5/1/2024), Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ferdinandus Leu mengatakan, keputusan direksi tentang perubahan tarif retribusi pasar ini sebenarnya adalah penyesuaian dari harga tarif saat lembaga itu masih berstatus PD (Perusahaan Daerah) yang baru ditetapkan menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
Selain itu, keputusan tarif juga disesuaikan karena menyesuaikan pada Perda tentang Retribusi dan Pajak yang baru. Retribusi kebersihan khusus di pasar dipatok harga Rp2.000 dari awalnya hanya Rp1.000, karena pada Perda yang baru retribusi dan pajak mengalami perubahan senilai Rp5.000.
“Sebenarnya kami merujuk pada Perda yang disarankan oleh Undang-Undang Omnibuslaw, sehingga itu rujukan kami juga dari perubahan status PD menjadi Perumda,” ucapnya.
Selain itu, terdapat catatan strategis DPRD yang menjadi rekomendasi bagi Perumda Pasar Kota Kupang untuk membuat perubahan. Lebih jelasnya, proses perubahan tarif retribusi pasar ini juga disepakati oleh DPRD Kota Kupang. “Namun ini perlu kita lebih sosialisasi lagi bagi para pedagang, sehingga tidak dinilai dadakan,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire menyebutkan, perubahan nomenklatur PD menjadi Perumda, maka Direksi Perumda Pasar saat ini memiliki kewenangan lebih untuk mengambil suatu keputusan.
Ia menambahkan, sebagai anggota DPRD yang ikut membahas dari tingkatan komisi hingga badan anggaran serta Badan Pembentukan Perda, diakui bahwa perubahan status ke Perumda, maka tentu DPRD tidak bisa menolak keputusan direksi. Namun hal yang paling penting adalah Perumda Pasar Kota harus melakukan pembenahan fasilitas dan mengoptimalkan sosialisasi tarif retribusi baru kepada seluruh warga pedagang.
“Kita juga tidak bisa tolak karena ketika ada perubahan dari PD Pasar ke Perumda maka akan ada ikutan sesuai revisi Perda itu, tentunya dia punya kewenangan mengalami perubahan artinya di dalam Perumda tentu kewenangan direksi menjadi lebih besar kan,” ungkapnya.
Diketahui pula, kenaikan tarif retribusi pasar yang baru ini sempat ditolak para pedagang hampir di seluruh pasar. Dari hasil RDP bersama DPRD, Pemkot Kupang dan Perumda Pasar Kota Kupang, keputusan itu ditunda dengan waktu 1 bulan walau sebelumnya sudah diberlakukan mulai 3 Januari 2024. Penundaan itu diharapkan sebagai langkah awal bagi Perumda Pasar untuk membenahi fasilitas dan melakukan sosialisasi kepada warga pedagang. (rnc04)