Kupang, RNC – Inspektorat Daerah Kota Kupang kembali disoroti lembaga DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang membahas LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2022. Kali ini sorotan terkait dengan polemik konten video tiktok salah seorang tenaga PTT atas nama Astri Tungga. Di sisi lain, pansus DPRD tak melirik dan membahas temuan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap praktik prostitusi di Hotel Kelapa Lima Indah atau Citra dan Bolekale.
Pantauan RakyatNTT.com, dalam sidang Pansus DPRD Kota Kupang yang membahas LKPJ Wali Kota di ruang sidang utama DPRD, Senin (8/5/2023) sore, Pansus DPRD yang diketuai Jhon Godefridus Seran dari Fraksi PDIP meminta penjelasan Inspektur Daerah, Frengki Amalo untuk menjelaskan tentang perkembangan pemeriksaan atas dugaan konten tiktok tak wajar atau diduga berbau pornografi dari salah satu PTT atas nama Astry Tungga.
Menanggapi hal itu, Frenky Amalo menjelaskan hingga kini pemeriksaan terhadap Astry Tungga belum dilaksanakan, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap atasannya yakni Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe. Pemeriksaan itu dianjurkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh
Menurut Frengky, setelah pemeriksaan terhadap Kaban KPPD yang akrab disapa Ade Manafe, sudah ada rekomendasi dari Inspektorat kepada BKPPD agar segera mengajukan koordinasi ke Penjabat Wali Kota agar Astri Tungga bisa diperiksa oleh Inspektorat. Namun, sampai hari ini Inspektorat belum menerima laporan untuk memeriksa Astri Tungga.
“Jadi pemeriksaan terhadap Ibu Astri Tungga ini, itu hanya terfokus pada Kepala BKPPD, itu berdasar pada disposisi Penjabat Wali Kota Kupang tertanggal 18 November 2022, dan pemeriksaannya pun itu kenapa Kepala BKPPD ini tidak menindak tegas, karena dalam aturan itu bisa diberhentikan,” jelas Frengki.
Terkait hal ini, Sekretaris Pansus DPRD, Nining Basalamah menyampaikan, Kepala BKPPD, Abraham D.E. Manafe seakan melindungi bawahannya, sehingga pemeriksaan pada tingkatan BKPPD Astri Tungga tetap diberi kesempatan bekerja dan tidak dipecat.
“Saya tidak tahu maksud Pak Ade ini apa, seorang kepala melindungi seorang PTT yang bermoral bejat, karena contoh judul dari kontennya dia ini “pamer ten** dan pa**den,” ucapnya.
Ia pun meminta agar pembahasan bersama Inspektorat ini menjadi akhir dari penyelesaian masalah ini. Ia bahkan meminta agar pansus DPRD merekomendasikan pemecatan terhadap Astry Tungga karena telah mencoreng wajah pemerintah kota melalui video tiktok yang bernuansa pornografi.
Selain itu, Anggota Pansus lainnya, Dominika Bethan mengungkapkan, persoalan terkait Astri Tungga sudah sering dibahas di tingkat komisi. Ia merasa ada sesuatu yang janggal, sehingga PTT ini tak bisa diberikan tindakan tegas. “Kalau PTT lain tidak kerja satu atau dua hari pasti pecat, bahkan soal Astri Tungga ini sudah ada rekomendasi Komisi dan Pansus pun tetap Inspektorat tidak pecat,” pungkasnya.
Pansus DPRD Kota Kupang Tak Bahas Temuan Praktik Prostitusi di Hotel Citra dan Bolekale
Sebelum pembahasan bersama Inspektorat Daerah, Pansus DPRD membahas Laporan Kinerja dan Pertanggunjawaban pada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pembahasan itu, lebih banyak Pansus memberikan apresiasi atas kinerja Sat Pol PP yang mampu menegakkan aturan bagi para pelaku usaha kecil yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Namun, salah satu kinerja penegakan aturan terkait dengan izin penginapan yang dilanggar Hotel Citra (Kelapa Lima Indah) dan Bolekale pada tahun 2022 tak dilirik Pansus DPRD.
Diketahui sebelumnya, Kepala Sat Pol PP, Rudy Abubakar mengakui telah menemukan adanya praktik prostitusi di dua hotel tersebut. Bahkan, manajemen serta pelaku prostitusi pun mengakui sudah biasa menjajakan jasa seks di dua hotel itu. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut pemerintah atas pelanggaran aturan yang sebenarnya sudah diinstruksikan Presiden RI, Joko Widodo. (rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com