DPRD Kota Kupang Tolak Pemberhentian PTT, Pemkot Melunak

Headline, Kota Kupangdibaca 6,769 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang akhirnya melunak setelah DPRD Kota Kupang meminta agar semua tenaga PTT diangkat kembali. DPRD juga meminta agar Pemkot melakukan konsultasi ke pemerintah pusat serta lakukan evaluasi untuk persiapan pemberhentian PTT pada November 2023 nanti.

Pantauan RakyatNTT.com saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Jumat (17/2/2023), DPRD menyarankan Pemkot tetap mengangkat kembali PTT untuk bekerja seperti biasa. Hal ini dikarenakan sudah dianggarkan dalam APBD 2023 yang sudah ditetapkan.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Wakil Ketua DPRD Chris Baitanu, Asisten I Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt bersama puluhan Anggota DPRD. Terpantau hingga RDP ditutup Kepala BKPPD, Abraham D. E. Manafe tak hadir.

Dalam RDP itu, sejumlah anggota dewan menyampaikan pendapat yang beragam. Namun Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Talli pada kesempatan itu membeberkan sejumlah pandangannya, sehingga forum bersepakat agar PTT diangkat kembali.

Adrianus mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bukanlah sesuatu yang menjadi halangan bagi Pemkot untuk tidak melakukan pengangkatan PTT. Faktanya, selain Kota Kupang, hampir semua pemerintah daerah di Indonesia juga mengangkat PTT.

Ia menjelaskan, sebelum PP Nomor 49 Tahun 2018 dikeluarkan, juga sudah pernah ada peraturan pemerintah lainnya yang juga melarang Pemda melakukan pengangkatan PTT atau pegawai non-ASN. Namun, hal itu tetap dilakukan pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia. Mereka tidak mendapat sanksi, walau PP itu menyebut bakal diberi sanksi. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tetap akan memberikan solusi bagi pemerintah daerah.

“Saya pikir ini belum kiamat, walaupun ada ancaman sanksi yang diberikan pemerintah pusat, tapi pemerintah tidak laksanakan juga tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Ke-79 RI, Pj Wali Kota Kupang Beberkan Sejumlah Prestasi Pemkot

Selain itu, ia juga meminta Pemkot untuk tetap berpatokan pada agenda kerja sesuai APBD 2023 yang sudah disepakati dan ditetapkan. Adi menolak jika PTT yang diberhentikan ini dialihkan statusnya sebagai tenaga outsourcing. “Iya, jadi hal ini terjadi bukan kita saja. Oleh karena itu, pimpinan, saya tidak setuju kalau outsourcing,” tegas politisi senior PDIP Kota Kupang ini.

Adi menyarankan, Pemkot sebaiknya membatalkan SK Pemberhentian 2.514 PTT yang sudah diterbitkan. Pengangkatan tetap dilakukan sampai November 2023 sambil mempersiapkan Perda jika harus mengalihkan PTT ke tenaga outsourcing.

“Kalau mau alihkan ke PD (perusahaan daerah) sekarang, pemerintah punya dasar apa? Saya mau tanya. Sebaiknya mereka tetap bekerja sambil kita mempersiapkan dengan revisi perda, dan jika kita mau mengikuti keputusan dari PP 49 Tahun 2018,” sebutnya.

Selain itu, ia juga meminta agar konsultasi yang dilakukan Pemkot ke BKN dan KemenPAN-RB juga melibatkan DPRD agar bisa bersama-sama menyampaikan kondisi ataupun situasi yang sedang dialami di daerah.

Pendapat Adrianus Talli pun diterima dan disepakati selurun anggota DPRD. Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe juga menyampaikan pada Rabu(22/2/2023) nanti DPRD dan Pemkot akan ke Jakarta untuk berkonsultasi.

Sepakat 2.511 PTT Diangkat Kembali

Dalam RDP di DPRD, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menjelaskan tak ada niat Pemkot untuk memberhentikan 904 PTT yang diangkat sejak 2019 sampai 2022. Ia meminta DPRD perlu memastikan informasi yang benar jika ada pemberitaan media.

“Bahwa ini sebenarnya sedang berproses, karena kalau kita tidak sesuai aturan, maka kita akan kena sanksi,” ungkapnya.

Melalui RDP yang digelar, terdapat sejumlah masukan yang dinilai sebagai jalan keluar, sehingga Pemkot dan DPRD bersama-sama akan berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik 904 PTT ini.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada

George menyampaikan tak ada maksud Pemkot terlambat mengeluarkan SK pemberhentian, namun dikarenakan cukup banyak evaluasi PTT yang harus dilakukan, sehingga diperlukan banyak waktu.

Lebih jelas, George mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, karena SK PTT hanya berlaku 1 tahun, maka perlu adanya SK pemberhentian baru kemudian dikeluarkan SK pengangkatan. “Saya rasa ini termasuk cepat prosesnya. Saya mau prosesnya kita mengurai secara jelas supaya jangan menyeret banyak orang,” sebutnya.

Berikut hasil RDP Pemerintah dan DPRD Kota Kupang, Jumat (17/2/2023):

1. Pemkot dan DPRD memastikan 2.511 PTT tetap diangkat kembali

2. Pembatalan pengalihan PTT ke tenaga outsourcing pada Februari, sebaliknya mempersiapkan perda jika sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tak ada lagi pengangkatan PTT

3. PTT tetap bekerja sambil mengikuti perkembangan upaya pemkot untuk menyelaraskan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018

4. Pemkot dan DPRD bersama-sama berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan BKN untuk menyampaikan kondisi di Kota Kupang. Keberangkatan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023). (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *