oleh

Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1,5 Tahun

Jakarta, RNC – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara. Ancaman penjaranya paling lama satu tahun enam bulan.

Dalam draf RKUHP 30 November 2022, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri. Sedangkan, lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 240 ayat (1).

Dalam tindak pidana tersebut, bila berakibat terjadi kerusuhan dalam masyarakat hukum pidana paling lama tiga tahun penjara.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 240 ayat (2).

Pidana ini merupakan delik aduan yang melaporkan hanya pihak yang dihina. Dijelaskan dalam pasal 240 ayat (4) hanya pimpinan pemerintah dan lembaga negara saja.

Pada pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud menghina berbeda dengan kritik. Sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, kritik misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara tidak dikategorikan sebagai menghina.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tulis penjelasan pasal 240.

Sementara pada pasal 241 dijelaskan bahwa orang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, termasuk melalui sarana teknologi informasi akan dipidana tiga tahun kurungan.

Berikut isi lengkap pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara:

Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. (*/mdk/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *