oleh

Dua Pelaku Judi BG Diamankan Polres TTU

Kefamenanu, RNC – Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan penggerebekan aksi judi bola guling (BG) yang dilakukan di salah satu rumah duka, di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin (1/8/2022). Kasi Humas Polres TTU, IPTU I Ketut Suta menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pukul 24.00 Wita tersebut melibatkan anggota Buser, Pidum, Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur.

Dari penangkapan itu, kata Ketut Suta, berhasil diamankan dua pelaku, yakni Yeremias Sakunab (24), warga Desa Oesena berprofesi sopir, dan Antonius Sanak (24), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Mantan Kapolsek Insana ini menambahkan, pada saat penangkapan, Yeremias Sakunab sedang duduk di kepala meja. Sedangkan Antonius Sanak duduk di depan layar meja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah meja bertuliskan CONNECTION, satu buah layar, tiga buah bola, satu buah waterpas, tiga buah kaki meja, satu buah tas samping warna hitam, satu unit HP merk Oppo, satu botol bedak bayi dan uang sebesar Rp 2.811.000. “Pelaku perjudian dan barang bukti telah diserahkan ke Reskrim Polres TTU,” kata Ketut Suta. (rnc17)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *