Dua Sekolah Disegel Pemilik Tanah, Siswa Belajar di Pinggir Jalan

Sabu, Daerah, Headlinedibaca 2,541 kali

Menia, RNC – Yosep Uly Djami yang mengaku sebagai pemilik tanah menyegel dua unit sekolah di Kabupaten Sabu Raijua. Akibatnya, Senin (5/8/2019), ratusan siswa terpaksa belajar di pinggir di jalan.

Dua sekolah yang disegel itu, yakni SD Negeri Kejoboloko dan SD GMIT Bolou 1. Kedua sekolah ini terletak di Kecamtan Sabu Timur. Yosep melakukan aksinya dengan memasang plang bertuliskan “Pemunguman, Bangunan sekolah ini telah disegel oleh pemilik tanah dan tidak boleh ada lagi aktifitas sebelum ada penyelesaian/penyerahan akan status tanah ini, Ttd Y. Uly Djami pemilik tanah”.

Akibat ulah Yosep, siswa dan guru di dua sekolah sempat melakukan kegiatan belajar mengajar di pinggir jalan. Aktifitas tersebut dilakukan sembari menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sabu Raijua tentang status sekolah.

Kepala SDN Kejoboloko, Apri Higa Huki, S.Pd mengaku dirinya terkejut karena sekolah yang dipimpinnya tiba-tiba dipasang plang oleh Yosep.
Alumni PGSD FKIP Undana tersebut langsung menelepon Kepala Dinas PKPO Sabu Raijua dan Camat Sabu Timur.

Sementara salah seorang guru melaporkan kejadian ini ke Polsek Sabu Timur. “Tadi pagi saat beta sampai di sekolah, sudah dipasang papan di depan pintu pagar sekolah, langsung beta telpon kadis PKPO, camat, dan melaporkan ke polsek,” katanya.

Tak lama kemudian, anggota polsek setempat yang dipimpin langsung Kapolsek Sabu Timur turun ke lokasi. Kapolsek langsung memerintahkan untuk membuka gembok.
Siswa dan guru di SD tersebut langsung melakukan aktifitas belajar mengajar. Aktifitas tersebut terus mendapat pengawalan ketat oleh anggota Polsek Sabu Timur dan Sat Pol PP Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala Dinas PKPO Sabu Raijua beserta staf dan Camat Sabu Timur RJK Mangngi Djo tiba di SD Kejoboloko pun meninjau kedua sekolah tersebut. Kepala SDN Kejoboloko mengakui adanya persoalan status kepemilikan tanah di SDN Kejoboloko. Namun dirinya selaku kepala sekolah tidak berhak mengurus aset daerah. “Beta hanya melaksanakan tugas saja. Aset adalah urusan Pemerintah daerah,” kata Mangngi Djo.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD Sabu Raijua, Karel O. Modjo Djami mengaku prihatin dengan penyegelan SD GMIT Bolou 1 dan SDN Kejoboloko yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai tuan tanah. “Sebagai anggota komisi III yang membidangi pendidikan dan juga orang tua murid, saya merasa prihatin terhadap penyegelan SD Gmit Bolou 1 dan SD Negeri Kejoboloko,” kata Karel.

Ia menambahkan terlepas benar atau tidak statusnya sebagai tuan tanah, namun perbuatan penyegelan itu mengorbankan para murid. “Sangat tidak etis dan tidak terpuji, karena mengorbankan anak didik yang adalah generasi bangsa,” katanya.

Ia juga mengkritisi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang terkesan lambat dalam proses penyelesaian masalah aset daerah. Bahkan dirinya sudah berulang kali bicara saat sidang meminta pemerintah segera menyelesaikan status kepemilikan tanah yang sudah ada fasilitas pemerintah seperti kantor camat, kantor desa, puskesmas, pustu dan sekolah yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.

“Ini merupakan catatan buruk untuk Pemkab Sabu Raijua dalam mengurusi pendidikan,” pungkas politisi PDIP ini.

(rnc02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *