Betun, RNC – Wilfridus Son Lau, SH, MH, kuasa hukum Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Asa (RA), secara resmi melaporkan Adrianus Bria Seran yang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Malaka, ke Polres Malaka, Sabtu (12/3/2022).
“Hari ini, saya selaku salah satu kuasa hukumnya RA, secara resmi telah melaporkan ketua DPRD Malaka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah secara tertulis, dan pemberitahuan palsu kepada penguasa,” beber Son Lau.
Setelah menyerahkan pengaduan ke Polres Malaka, Praktisi Hukum Wilfridus Son Lau, kepada RakyatNTT.com, menjelaskan kliennya menceritakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah secara tertulis, dan pemberitahuan palsu kepada penguasa diduga dilakukan Adrianus Bria Seran, yang merupakan ketua DPRD Malaka, pada Jumat (11/3/2022).
Langkah hukum ini ditempuh kliennya, sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera kepada siapa, untuk tertib bertindak dan berprilaku, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang pejabat negara. “Kita membuat laporkan atau pengaduan terhadap perbuatan terlapor/teradu, Adrianus Bria Seran, karena yang bersangkutan diduga telah menyerang kehormatan atau nama baik terhadap klien kami, Remigius Asa, SH, baik dalam kedudukan hukumnya sebagai person maupun sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Malaka,” tegas Son Lau.
Dikatakan Son Lau, apa yang dilakukan terlapor/teradu melalui surat Nomor : DPRD 170/13/II/2022 pada hari Jumat, 11 Februari 2022, berisi hal – hal yang diduga kuat telah menyerang kehormatan dan/atau nama baik, dan juga merupakan pemberitahuan palsu kepada penguasa. Karenanya dilaporkan ke Polres Malaka, untuk ditindak-lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tak sampai di situ, praktisi hukum asal Kobalima ini menambahkan, perbuatan terlapor/teradu dalam surat tertanggal 11 Februari 2022, menyebut kliennya tidak boleh membuat keputusan yang prinsipil dan strategis, yang kesannya akan membuat kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. “Dan ini, ada indikasi mau menggunakan jabatanya untuk melakukan langkah – langkah balas dendam, serta harus diperiksa,” ungkap Son Lau.
Son Lau dengan tegas mengatakan, pemalsuan tanda tangan tersebut telah berakibat pemberhentian kliennya sebagai Kepala Bappeda Malaka. Karena setelah dicermati dan ditiliti, apa yang lakukan terlapor/teradu, telah menyerang kehormatan dan/atau nama baik Remigius Asa, baik dalam kedudukan hukum sebagai person maupun sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Malaka. sehingga terpenuhi unsur Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 317 KUHP.
“Laporan/pengaduan sudah diterima Polres Malaka, dan sesuai dengan penyampaian akan diteruskan ke Kapolres untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” pungkas Son. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, yang dikonfirmasi media ini Minggu (13/3/2022), melalui whatsApp-nya, menjawab “silahkan, karena itu hak setiap warga negara.” (rnc11)