Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proses Ganti Untung Pemilik Tanah Waduk Mbay

Opinidibaca 149 kali

Oleh Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

Tim Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Waduk Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo, belum juga menyelesaikan salah satu tugasnya yaitu pembayaran ganti untung kepada Para Pemilik Tanah yang terdampak Waduk Mbay-Lambo, karena sebagian besar nama calon penerima Ganti Untung yang didata diduga banyak nama yang fiktif alias tidak ada hubungan hukum dengan tanah.

Hal tersebut terjadi dan diduga dilakukan dengan dengan modus tanpa sosialisasi secara merata, penyuluhan dilakukan sangat terbatas, kurangnya profiling data penerima ganti untung untuk memastikan siapa sebagai  pemilik tanah dan siapa sebagai penggarap dan siapa yang tidak berhak sama sekali.

Akibatnya, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Waduk Mbay-Lambo bekerja secara spekulasi dengan memanfaatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang masih rendah, masyarakat yang buta hukum dan miskin, sehingga Panitia bekerja di luar prosedur dan mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu Tindakan Kepolisian

Oleh karena itu, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diduga bekerja sama dengan para calo tanah yang memasukkan nama-nama calon penerima Ganti Untung dengan mengabaikan para pemilik tanah dengan status Hak Milik atau Hak Ulayat yang hingga saat ini tidak pernah dilibatkan sejak tahap sosialisasi, penyuluhan dan musyawarah harga Ganti Untung permeter tanah yang terdampak berapapun warga tidak dilibatkan.

Nuansa korupsi merebak tercium bauhnya dalam proses Ganti Untung, karena sejak awal setiap keputusan hanya dilakukan secara sepihak, tidak transparan dan melanggar prosedure, sehingga proses pelaksanaan pembayaran Ganti Untung berimplikasi terjadi tindak pidana korupsi dengan modus operandi persekongkolan jahat di tataran Panitia Pengadaan yang terdiri dari unsur aparat BPN, Balai Wilayah Sungai (BWS), Camat, Kepala Desa dll.

Dengan demikian diperlukan tindakan kepolisian secara cepat dan pasti untuk menyelematkan pembangunan Waduk Mbay-Lambo sebagai proyek straregis nasional yang didukung penuh oleh seluruh warga Nagekeo, menyelematkan uang negara dan hak warga pemilik tanah yang terdampak tapi diabaikan Panitia.

Modus Operandi yang Terjadi

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa proses awal kerja Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Waduk Mbay-Lambo, dilakukan dengan modus operandi atau pola KKN yaitu:

1. Pengadaan Tanah tidak pernah dilakukan sosialisasi oleh pihak BPN mengenai Waduk Mbay-Lambo, hak ulayat dan hak-hak lain atas tanah yang terdampak.

2. Saat Pengukuran Tanah, pihak Kepala Suku/Pemegang Hak Ulayat yang punya tanah dan tanah Hak Milik warisan perseorangan tidak dilibatkan dan dilakukan sendiri oleh Tim BPN, Camat, Kepala Desa dan Tukang Ukur.

3. Masyrakat kaget saat baca nama-nama yang ditempel di Papan Pengumuman oleh BPN yang hanya memberi kesempatan 14 (empat belas) hari kepada warga untuk mengajukan keberatan.

4. Keberatan yang diajukan sebelum 14 (empat belas) hari oleh suku suku dan para pemilik tanah warisan ke BPN tapi ditolak dan diarahkan kembali ke Kepala Desa  dan di Kepala Desa tidak membuat pertemuan musyawarah atau cara lain untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

5. Penetapan harga Ganti Untung dilakukan secara sepihak tanpa ada kejelasan apa parameter yang digunakan dalam menentukan harga Ganti Untung kepada pihak yang berhak dan kriterianya seperti apapun tidak jelas.

Pada saat ini mengenai permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Polres Nagekeo, Polda NTT di bawah supervisi pemerintah pusat terutama Aparat Penegak Hukum, terutama tim pemberantas mafia tanah agar dalam proses penyelesaian secara akomodatif dengan pola mediasi di Polres Nagekeo, dapat berjalan dengan baik.

Terhadap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proses pembayaran Ganti Untung kepada Warga Mbay-Lambo yang terdampak, sepenuhnya warga sereahkan kepada Kapolres Nagekeo untuk menyelesaikan sesuai dengan perintah UU untuk memproses pejabat-pejabat daerah yang bermain mencari untung di atas penderitaan rakyat. (*)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *