Emmy Sahertian: Kasus Suami Bunuh Istri di Flotim Mesti Dibawa ke Polda NTT

Flores Timur, Hukrimdibaca 733 kali

Larantuka, RNC – Kasus pembunuhan di Flores Timur dengan pelaku atas nama Kanisius Rupa Kolin (40) diminta diambil alih Polda NTT. Pasalnya, kasus ini merupakan kejahatan luar biasa dalam rumah tangga yang pernah terjadi di NTT.

Hal ini disampaikan aktivis kemanusiaan, Pdt. Emmy Sahertian, Senin (29/8/2022). Kepada RakyatNTT.com, ia mengatakan pembunuhan Kanisius terhadap sang istri Antonia Siena Herin adalah tindakan keji dan sadis.

“Pertama, sebagai aktivis, tentunya kita sangat marah dan prihatin atas kejadian terkutuk ini. Kejadian yang kesekian di NTT meskipun sporadis, menandai bahwa kejahatan “luar biasa” kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir dengan pembunuhan adalah sesuatu yang kronis,” ujarnya.

Ia mengatakan semakin banyak perempuan dan juga anak tidak aman dalam ruang keluarga. Kejahatan luar biasa ini harusnya ditangani juga secara luar biasa. Artinya mestinya ditangani Polda NTT. Pasalnya, ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus yang ada hukuman mati bagi pelaku.

Kedua, kata dia, tampaknya peristiwa keji ini merupakan puncak dari rangkaian konflik suami-istri yang tidak terkelola dengan baik, sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membunuh secara buas.

“Apakah sebelumnya pelaku sudah terbiasa melakukan kekerasan?
Saya membayangkan betapa dalam sebuah rumah tangga tidak lagi merupakan rumah yang melindungi anggota keluarganya, tetapi rumah yang penuh keterancaman. Budaya kekerasan merajalela tak terkendali,” kata Pdt. Emmy.

Ketiga, kata dia, perlu dikaji sebagai bahan pembelajaran. Mengapa kasus pembunuhan terhadap perempuan khususnya istri, kekasih, menjadi marak. Akar dari kejahatan ini adalah bahwa pelaku bisa saja adalah seorang alkoholik berat, atau pekaku sangat kuat posisinya dalam budaya patriarki. Sehingga ada unsur relasi kuasa disertai ketersinggungan budaya yang menimbulkan rasa iri dan cemburu yang kronis, atau pelaku memang seorang psikopat yang berbahaya. Ini perlu diurai karena cara membunuhnya yang sadis itu, bila tidak diredam maka kejahatan seperti ini akan merajalela dan ditiru.

Keempat, sudah saatnya sistem keamanan bagi perempuan dan anak dalam masyarakat dibangun secara intensif. UU PKDRT dipahami dalam basis keluarga, jadi bukan hanya ahli hukum dan aparat hukum saja yang paham.

(rnc27)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *