Evaluasi LPPD, Pemkot Kupang Raih Status Berkinerja Sedang, Lebih Tinggi dari Pemprov NTT

Kota Kupang, Trending Topicdibaca 519 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang mendapatkan status berkinerja Sedang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2022.

Dalam evaluasi ini, Pemkot Kupang mendapatkan skor 2,8572 dan masuk dalam kategori Sedang. Sementara Pemprov NTT mendapat skor 2,5793 dengan status Rendah. Dari 22 kabupaten/kota di NTT, hanya 7 kabupaten/kota yang mendapat status Sedang, yakni Manggarai, Kota Kupang, Manggarai Barat, Alor, Ende, Malaka dan Sumba Tengah.

Kemudian tiga kabupaten mendapat status Sangat Rendah, yakni Manggarai Timur, Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Sisanya 12 kabupaten mendapatkan status Rendah.

Dirilis dari laman kemendagri.go.id, hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Otda ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional tahun 2023. Evaluasi ini berdasarkan LPPD tahun 2022 dari seluruh pemda.

Pemda yang mendapat status berkinerja Tinggi mendapatkan penghargaan dari Kemendagri. Penghargaan ini diserahkan pada Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (25/4/2024) yang bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Tito juga menjelaskan bahwa dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

“Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (indigenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

“Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” imbuhnya.

Sehingga, ungkapnya, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan perwakilan daerah secara langsung, diharapkan bisa menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerja sama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Berikut skor yang didapatkan kabupaten/kota di NTT:

1. Manggarai (Skor: 2,9317) (Sedang)
2. Kota Kupang (2,8572) (Sedang)
3. Manggarai Barat (2,8497) (Sedang)
4. Alor (2,8358) ( Sedang)
5. Ende (2,7103) (Sedang)
6. Malaka (2,6386) (Sedang)
7. Sumba Tengah (2,6214) (Sedang)
8. Lembata (2,5943) (Rendah)
9. Kab. Kupang (2,5515) (Rendah)
10. Ngada (2,5481) (Rendah)
11. TTS (2,5073) (Rendah)
12. TTU (2,4185) (Rendah)
13. Nagekeo (2,3662) (Rendah)
14. Rote Ndao (2,3200) (Rendah)
15. Sumba Barat (2,1672) (Rendah)
16. Belu (2,1588) (Rendah)
17. Sabu Raijua (2,1494) (Rendah)
18. Sikka (2,1384) (Rendah)
19. Flores Timur (2,1217) (Rendah)
20. Manggarai Timur (1,5672) (Sangat Rendah)
21. Sumba Timur (1,4289) (Sangat Rendah)
22. Sumba Barat Daya (1,2028) (Sangat Rendah)

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *