Fraksi Amanat Persatuan Indonesia Dukung Pemkot Kupang Sejahterakan Guru Honorer

Kota Kupangdibaca 329 kali

Kupang, RNC – Semangat kemitraan yang dibangun antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah mendapat dukungan penuh dari Ketua Fraksi Amanat Persatuan Indonesia, Livingston Ratu Kadja.

Ia mengatakan maju tidaknya Kota Kupang ada di dua lembaga tersebut. Hal ini disampaikannya saat ditemui RakyatNTT di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (14/10/2019). “Kota ini ada di bawah dua lembaga. Maju tidaknya kota ini sangat bergantung pada dua lembaga ini, yakni Pemerintah dan DPRD,” ujar politisi PAN tersebut.

Selaku pimpinan fraksi dirinya berkeinginan membuat seuatau yang berbeda dengan menjalin kemitraan yang solid dengan pemerintah. Livongston yang kembali menempati komisi IV DPRD Kota Kupang yang membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial mempunyai target khusus yakni membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah. Dirinya akan fokus mengurus pendidikan sesuai semangat Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore. “Saya dukung pemerintah agar pendidikan jauh lebih baik, terkait penataan infrastruktur pendidikan, SDM guru, sertifikasi guru, serta perhatian khusus terhadap guru honorer yang ada supaya mencapai puncak SDM yang unggul dalam mendidik siswa,” ujar Livingston yang kembali terpilih dari dapil Alak ini.

Dirinya mengharapkan agar bidang pendidikan menjadi perhatian khusus pada periode ini, khusus guru honorer yang didanai oleh dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS). Selain dari dana BOS menurutnya dari segi aturan memungkinkan untuk didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga para guru honorer tidak lagi dibiayai dengan dana BOS karena ketentuan dana BOS lebih fokus pada infrastruktur sarana prasarana. “Kalau untuk peningkatan honorer kalau bisa ya dari DAU, itu bisa,” harap politisi PAN tersebut.

Ia menambahkan 20 persen APBD/APBN sesuai amanat undang-undang dialokasikan untuk pendidikan. “Bagaimana kalau guru bekerja lalu tidak sesuai dengan upah yang diterima akan mempengaruhi kinerja mereka,” ujarnya. Oleh sebab itu, dengan semangat kemitraan dengan komisi IV yang membidangi pendidikan harus melihat sektor pendidikan karena sektor ini adalah urusan wajib dan harus ditingkatkan karena amanat undang-undang wajib mengalokasikan dana 20%. “Maka kita gunakan saja DAU untuk kesejahteraan guru,” pungkas Livingston. (rnc02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *