Fraksi Demokrat Tolak Kebijakan ASN Berkantor Kembali Besok

Headline, Kota Kupangdibaca 641 kali

Kupang, RNC – Kebijakan Gubernur NTT agar para ASN di NTT berkantor kembali pada Senin (18/5/2020) besok ditolak Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT.

Anggota Fraksi Leonardus Lelo kepada RakyatNTT.com, Minggu (17/5/2020) mengatakan kebijakan gubernur agar para ASN kembali berkantor pada 18 Mei tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, yakni ASN baru akan kembali berkantor pada 29 Mei. Oleh karena itu, sebaiknya kebijakan ini ditinjau kembali dan mengikuti kebijakan pusat.

Lebih lanjut, Leo-sapaan karib anggota DPRD NTT dua periode ini mengatakan dengan melihat realitas tren positif Covid-19 di NTT yang meningkat, maka gubernur mesti membatalkan keputusan tersebut. Dan yang berkantor hanya pimpinan OPD yang berkepentingan dengan pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan dan sebagainya. “Jadi tidak boleh semua ASN masuk,” ujar Leo.

Wakil Ketua Komisi III ini menambahkan dengan adanya penambahan jumlah pasien positif di NTT, maka sangat riskan jika semua ASN kembali berkantor. Apalagi informasinya ada tenaga honor di Dinas PU yang positif. “Jadi harapan kami gubernur meninjau kembali kebijakan ini demi keselamatan banyak orang,” tutup Leo.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menerbitkan surat Nomor: BKD.840/30/Bid.IV-Kesra/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang pengaktifan kembali pelaksanaan aktifitas pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan pada organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi NTT,

Surat tersebut memuat lima poin penting, yakni mengaktifkan kembali pelaksanaan aktifitas pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan sebagaimana mestinya mulai 18 Mei sampai jika diperlukan, akan dilakukan evaluasi.

Para ASN juga wajib melakukan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter, tidak boleh bersentuhan satu sama lain, batuk dan bersin mentaati etika sosial dan peraturan kesehatan, hidup bersih dan semua yang disyaratkan dalam rangka pencegahan penularan covid-19. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *