Kupang, RNC – Setidaknya ada 5 dari 8 fraksi di DPRD Kota Kupang memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2019, 2020 dan 2021.
Hal ini disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum terhadap pengantar nota keuangan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pekan lalu di gedung DPRD Kota Kupang.
Fraksi-fraksi yang memberi apresiasi di antaranya Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan PKB.
Dalam pandangan umum yang dibacakan anggotanya, Rikardus O. Yunatan, Fraksi Gerindra memberi apresiasi kepada Pemkot Kupang yang kembali mencatat WTP. Namun, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan penting, di antaranya masih ada utang terhadap pihak ketiga yang perlu diselesaikan. Selain itu, jasa tenaga kesehatan yang belum terbayar dan biaya pemakaman jenazah Covid-19.
Fraksi PDIP melalui anggotanya Barche Bastian saat membacakan pandangan umumnya mengatakan opini WTP yang diraih Pemkot Kupang bukan hadiah yang didapat secara cuma-cuma, namun merupakan prestasi kerja lewat kinerja yang tertata baik dengan keseriusan dan kemauan serta kerja keras untuk menindaklanjuti temuan-temuan dan catatan terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
“Sebuah persembahan bagi masyarakat Kota Kupang dalam tugas dan fungsi kita untuk melayani Kota Kasih yang tercinta ini,” kata Barche.
Fraksi Golkar juga menyatakan opini WTP yang diraih Pemkot Kupang selama tiga tahun dapat dijadikan motivasi untuk ke depan dapat melakukan pembenahan dalam pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan secara menyeluruh.
Fraksi Golkar juga meminta pemkot Kupang untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan dan temuan BPK dalam waktu paling lama 60 hari kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi PKB mengkritisi adanya iklan ucapan selamat dari BPK RI kepada Pemerintah Kota Kupang yang mendapat opini WTP. Menurut fraksi PKB, hal ini merupakan fenomena baru.
PKB melalui anggotanya Ronny Lotu saat membacakan pandangan fraksi, mengatakan iklan di media massa dari BPK bermakna seolah-olah prestasi ini harus diketahui masyarakat. “Bagi yang belum memahami kriteria pemberian opini, predikat itu bisa menjadi pencitraan positif bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel, bahkan bisa jadi terbebas dari korupsi,” kata Ronny.
Menurut Fraksi PKB, meski mendapat opini WTP, namun BPK menemukan ada kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, di antaranya terkait pengelolaan pendapatan dan aset yang belum memadai.
Menanggapi pernyataan fraksi-fraksi tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat menyampaikan tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pandangan umum fraksi, menyatakan Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti catatan dan temuan BPK RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan kritis fraksi-fraksi menjadi perhatian Pemerintah Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. (rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com