oleh

Fraksi PDIP Pertanyakan Bandara El Tari Masuk Wilayah Kota Kupang

Kupang, RNC – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang yang diketuai Lorens Buknoni secara tegas meminta penjelasan Ketua DPRD Daniel Taimenas terkait pengalihan aset Bandar Udara El Tari masuk wilayah Kota Kupang.

Dalam jumpa pers di Oelamasi, Selasa (5/1/2021) siang, didampingi dua anggotanya, Lorens Buknoni menjelaskan sesuai pemberitaan sejumlah media, Bandara El Tari di kawasan Penfui telah diserahterimakan oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno bersama Ketua DPRD Daniel Taimenas kepada pemerintah Kota Kupang. Oleh karena itu, Fraksi PDIP mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam proses pengalihan tersebut.

“Kami juga mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Kupang memberikan penjelasan kepada DPRD soal mekanisme apa yang digunakan sehingga kawasan Bandara El Tari diserahkan ke Kota Kupang,” kata Buknoni.

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kupang, Deasy Ballo. Menurut dia, pengalihan aset Bandara El Tari ke Kota Kupang sangat menciderai anggota DPRD Kabupaten Kupang.

BACA JUGA: Bandara El Tari Resmi Masuk Wilayah Kota Kupang

Menurutnya, ia sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang selama 3 periode dan sepanjang menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDIP ia sudah bertahun-tahun memperjuangkan aset Bandara El Tari mendatangkan PAD bagi Kabupaten Kupang.

Menurut dia, ini bukan pengalihan aset atau tanah pribadi, sebab ada mekanisme internal yang harus dijalankan di lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah. “Kami minta dengan tegas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, segera menjelaskan kepada kami alasan apa, dasar apa yang dipakai dan kemudian mekanisme dan kronologisnya bagaimana sehingga terjadi penandatanganan pengalihan aset tersebut. Kita berjuang bertahun-tahun lamanya mempertahankan keberadaan aset ini supaya bisa meningkatkan PAD sekarang semudah membalikkan telapak tangan secara tiba-tiba sudah ada penandatanganan kesepakatan pengalihan aset,” ujar Deasy.

Terkait alasan bahwa kawasan ini tidak berpenghuni, menurut Deasy, alasan tersebut sangat tidak mendasar dan menciderai DPRD. “Kami mau tahu kalau sudah dialihkan kesepakatan-kesepakatan apa yang disepakati dan menguntungkan Kabupaten Kupang tentunya. Tidak hanya sekadar membubuhkan tanda tangan. Segera gelar paripurna agar kami tahu duduk persoalan ini secara baik dan benar,” tandasnya. (rnc08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *