Jakarta, RNC – Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui usulan penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 4,768 triliun. Penambahan anggaran itu dilakukan agar Pilkada serentak dapat diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Hal tersebut disepakati dalam kesimpulan rapat kerja antar Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyelenggara Pemilu dan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Kamis (11/6/2020) dilansir dari Okezone.com.
BACA JUGA: Di Pilkada 2020, Ada 106 Juta Lebih Pemilih dan 304 Ribu TPS
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan keputusan.
Menurut Doli, dana tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Kemudian, Doli memaparkan jika dalam merealisasikan tambahan anggaran itu akan dibagi ke beberapa tahapan.
“Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020,” tuturnya.
BACA JUGA: Doni Monardo Sebut Ada 40 Daerah di Pilkada 2020 Berisiko Tinggi Covid-19
Sementara untuk realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kementrian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” imbuh Doli.
(ari/okz/rnc)
Komentar