Kupang, RNC – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT dan Polsek Alak merampungkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka. Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini.
“Berkas perkara tersangka RB telah rampung,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12/2021) melansir digtara.com.
Terkait itu, Selasa (28/12/ 2021) telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. “Berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan,” tambahnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).
“Dua hari rekonstruksi sebagai upaya melengkapi dan menguatkan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Dalam penjelasannya Kabid Humas menerangkan kalau pada 27 Agustus 2021 lalu, tersangka Randy menyewa mobil dari S yakni mobil toyota rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW dan menjemput kedua korban.
Tersangka juga mencekik korban selama lima menit di dalam mobil hingga meninggal dunia.
Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 kemudian menelepon salah satu cleaning service di kantor BPK NTT meminjam linggis untuk menggali lubang.
“Tersangka yang membawa jenazah dan menurunkan ke lubang serta menimbun sendiri,” tandasnya.
Pasca kejadian ini, tersangka kemudian mengambil tas, handphone dan sandal korban. Barang bukti tas dan sandal kemudian dibungkus dengan plastik dan dibuang ke pelabuhan Nunbaun Sabu Kota Kupang.
Sementara handphone korban dirusaki tersangka kemudian dibuang ke jembatan Selam Kota Kupang. “Reka ulang menguatkan peran Randy sebagai tersangka. Saat ini hanya Randy yang menjadi tersangka dan belum ada tersangka lain,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Kaitan dengan penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi serta mengamankan 35 jenis barang bukti termasuk handphone, sepeda motor beat milik tersangka dan sepeda motor milik saksi.
Kabid Humas pun menjelaskan kalau perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.
(*/dig/rnc)
Komentar