Guru Aniaya Murid hingga Meninggal di Alor, Ini Kata Kapolda NTT

Alor, Headlinedibaca 1,380 kali

Kupang, RNC – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum memberikan perhatian serius pada masalah pidana penganiayaan guru pada murid di Kabupaten Alor yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Secara khusus, jenderal polisi bintang dua ini memerintahkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Alor tangani secara profesional dan proporsional dan proses hukum guru yang bersangkutan,” tegas Kapolda NTT di Polda NTT, Rabu (27/10/2021).

Kapolda juga mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT. “Jangan terulang lagi di NTT ini,” ujar Kapolda NTT seperti dilansir digtara.com.

Para guru juga diminta agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik/pengasuh bahkan orang tua bagi murid tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya.

“Murid bila tidak mengerti agar dibimbing dengan baik dan sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda. Tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya,” tandas Kapolda NTT.

Kejadian di kabupaten Alor diharapkan jadi pelajaran penting. “Ini harus jadi pembelajaran yang mahal dan kejadian terakhir di NTT,” tambah Kapolda NTT.

“Jangan karena emosional, tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda juga minta para guru dan masyarakat juga tenang dan ikuti penanganan dan proses hukum yang dilaksanakan Polri.

Guru Ditahan

Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor resmi menahan SK (40), guru SMP Negeri Padang Panjang, Kabupaten Alor yang menganiaya MM (13), salah satu siswa di sekolah tersebut. “Pelaku sudah diamankan sekitar pukul pukul 01.00 wita semalam dan saat ini kita amankan di Rutan Polres Alor,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK.

Baca Juga:  Pria di Kupang Tewas Dianiaya Saat Diborgol Polisi di Tempat Pesta

Selain itu, untuk keterangan medis penyebab meninggalnya korban masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis melalui visum dan autopsi.

Polres Alor masih berkoordinasi dengan dokter pemeriksa dan ijin dari keluarga korban untuk dilakukan otopsi. Kapolres juga menyebutkan kalau keluarga korban dan keluarga pelaku sangat kooperatif menyerahkan penanganan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku kepada kepolisian.

“Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi,” ujar Kapolres Alor.

SK alias Stev (40), guru bidang studi bahasa Inggris di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara (NTT), menerima sanksi berupa pemecatan dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly mengatakan, pihaknya telah memecat oknum guru SMP Negeri Padang Panjang.

“Sudah, sudah dilakukan pemecatan tadi pagi, jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu, (SK) yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang,” jelas Alberth saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).

Alberth baru mendapat laporan pada Selasa (26/10/2021) pagi, tentang adanya kasus penganiayaan tersebut. Sehingga dilakukan pengecekan ke Kepala SMP Negeri Padang Panjang tempat tersangka SK mengajar. “Langkah pemecatan langsung diambil oleh Dinas Pendidikan terhadap tersangka SK,” tegasnya.

“Kita jenguk itu sekitar pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia,” ungkap Alberth Ouwpolly.

Kepala SMP Negeri Padang Panjang telah diperintahkan untuk membantu seluruh proses penyidikan, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Alor.

“Sudah saya perintahkan kepala sekolah dan guru-guru (SMP Padang Panjang) untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga:  Pria di Kupang Tewas Dianiaya Saat Diborgol Polisi di Tempat Pesta

Dia menyesalkan dan mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang menyebabkan siswa MM meninggal dunia. Karena harusnya para guru dapat memberikan sangsi bagi siswa secara edukasi bukan dengan kekerasan.

Meninggal di Rumah Sakit

MM (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pasca dianiaya gurunya SK (40). Korban sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Kabupaten Alor.

“Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita,” ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Kejadian itu bermula ketika pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 Wita, korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku.

Karena emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala.

Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu.

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtua walinya.

Selama beberapa hari, kondisi korban masih baik-baik saja.

Namun, pada Minggu (24/10/2021), korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis.

Setelah dirawat, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Selasa (26/10/2021) pagi.

Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan ayah korban ZL (44), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *