Jakarta, RNC – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Pemanggilan Menkominfo ini merupakan langkah Kejagung yang saat ini tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Adapun pemanggilan Kejagung pada hari ini merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya Menkominfo batal diperiksa pada Kamis (9/2) kemarin.
Informasi ketidakhadiran Menkominfo saat itu telah disampaikan kepada Kejagung berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut, Johnny menyampaikan dua alasan kenapa berhalangan hadir dalam pemeriksaan Kejagung.
Pertama, tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingati Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (9/2). Dan, kedua, akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang mengagendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (13/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, mengungkapkan atas kondisi tersebut, pihaknya mengubah jadwal pemanggilan Menkominfo sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada 14 Februrari 2023.
“Pemanggilan JGP sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Puluhan saksi dari pihak swasta dan pemerintah telah diperiksa oleh Kejagung. Terbaru, Kejagung diagendakan memanggil Menkominfo atas perkara proyek BTS 4G di bawah pimpinannya itu pada Selasa (14/2).
Proyek BTS 4G ini dicanangkan sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.
Selama pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Dirut Bakti Kominfo AAL
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com