Kupang, RNC – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT baru saja usai digelar di Aula Hendrik Fernandez, Gedung Sasando Kupang, Senin (27/11/2023) sore. Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menyampaikan bahwa RUPS LB dihadiri 100% pemegang saham Seri A maupun Seri B.
Dijelaskan ada sejumlah agenda yang dibahas yakni mendengar paparan penjelasan laporan komisaris dan juga direksi terkait kondisi keuangan Bank NTT saat ini. Kemudian tentang pembahasan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan pemberhentian mantan Direktur Bank NTT, Ishak Rihi tidak sesuai prosedur hukum atau keputusan gubernur saat itu cacat hukum.
Oleh karena itu, seluruh pemegang saham sepakat melakukan banding pada tingkatan hukum yang lebih tinggi. Dari berbagai agenda pembahasan di RUPS LB itu, Ayodhia mengatakan seluruh pemegang saham menyetujui dilakukan audit komprehensif oleh auditor independen terhadap Bank NTT.
Ayodhia belum memberikan kepastian waktu audit tersebut akan dilakukan. Namun dirinya menyebut bahwa hasil audit nanti akan menentukan pengurus Bank NTT saat ini diberhentikan atau tidak. “Hasil dari audit komprehensif tersebut akan menentukan pergantian atau pemberhentian pengurus Bank NTT saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Komisaris Bank NTT, Juvenile Jodjana menyampaikan seluruh pengurus Bank NTT menyambut baik audit tersebut dan siap untuk memberikan seluruh data yang diperlukan oleh tim auditor independen. “Tentunya kami sudah biasa karena kami Bank NTT sudah biasa diaudit baik oleh OJK maupun BPK,” pungkasnya.
Selain itu, ia pun menjelaskan isu kredit macet telah dijelaskan oleh komisaris dan direksi Bank NTT kepada seluruh pemegang saham. Bahwa kredit macet tersebut tidak terjadi pada masa pengurus saat ini, namun sudah terjadi dari tahun 2011, 2012, 2015 hingga 2018.
Selain itu, Juvenile juga mengatakan pemegang saham memutuskan untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Kupang. Menurutnya, sebagai pemerintah tentu tidak bisa menggunakan dasar hukum PN Kupang saja. “Memang pemerintah provinsi bahkan kabupaten memang tidak bisa hanya menggunakan putusan level Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com