oleh

Hasilkan Pemimpin Berkualitas, MK Larang Mantan Napi Maju Caleg

Jakarta, RNC – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal, mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.

“Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, dilansir dari merdeka.com, Kamis (1/12).

Dia mengusulkan, agar putusan tersebut diberlakukan untuk semua calon legislatif baik anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota maupun anggota DPD RI.

“Pertimbangannya bahwa DPD RI juga termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan (elected officials). Semua jabatan yang berdasarkan pilihan (bukan penunjukan) harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya. Dan anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili 4 anggota DPD RI,” ujarnya.

Sebab di dalam keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI. Maka perlu di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diatur untuk dapat memasukkan hal tersebut.

“PAN berharap bahwa calon legislatif dan calon di Pilkada dengan adanya keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, di isi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Baca Juga:  Millenial Kota Kupang Deklarasi Ansy Lema Calon Gubernur NTT

Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pasal itu kemudian berubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

(*/mdk/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *