Hati-Hati, PNS Terima Parsel saat Lebaran Bisa Dipecat

Nasionaldibaca 92 kali

Jakarta, RNC – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menerima hadiah berupa parcel ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini. Tak tanggung-tanggung sanksi disiplin berat akan menanti PNS yang membandel tersebut.

Dilansir dari Okezone.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan sanksi kepada PNS yang membandel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hal tersebut tertuang dalam Bab III PP nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin.

Dalam Pasal 5 Bab III PP 53/2010 dijelaskan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Kemudian pada pasal 6 disebutkan dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

“Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa sj dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).

Menurut Paryono, hukuman disiplin berat ini sangat beragam macamnya. Dalam pasal 13 PP 53/2010 disebutkan jenis hukuman berat beragam bentuknya. pertama adalah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Lalu PNS juga bisa dilakukan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pemberhentian jabatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Ini macam-macam jenisnya. Tergantung hasil pemeriksaan mas. Tapi kalau hukuman disiplin berat itu macamnya,” jelasnya. (kmj/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *