Maumere, RNC – Hingga Desember 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, mencapai 206.063 orang. Namun di bulan Januari 2022, jumlah pemilih kembali bertambah sebanyak 123 orang, sehingga total pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi 206.186 orang.
Penambahan pemilih sebanyak 123 orang tersebut, diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 134 orang dikurangi jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 11 orang, dengan rincian 10 pemilih meninggal dunia dan 1 pemilih lainnya beralih status ke TNI.
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, SH melalui release media yang diterima RakyatNTT.com, pada Kamis (3/2/2022).
Rekapitulasi DPB bulan Januari 2022 itu dibacakan oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Sikka, Elsy Puspasari Kusuma Putri, dalam Rapat Pleno Rutin yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan didampingi Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato, Senin (31/1/2022). Hadir juga dalam rapat tersebut, yakni 4 Komisioner lainnya, serta para Kasubag dan semua staf KPU Sikka.
Rekapitulasi DPB kali ini merupakan salah satu agenda dalam Rapat Pleno Rutin. Sedangkan agenda lainnya, yaitu Penyusunan Daftar Informasi Publik, Rencana Pembentukan Tim SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Revisi Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Rekapitulasi DPB bulan ini formatnya mulai disesuaikan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Rekap kali ini juga bersifat internal dan tidak ada kewajiban untuk membuat Berita Acara. Juknis PKPU Nomor 6 Tahun 2021 juga masih dalam proses perampungan,” ungkap Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri.
Sementara, Elsy Puspasari Kusuma Putri pun menambahkan bahwa, sumber data yang digunakan dalam Rekapitulasi DPB Januari 2002 merupakan data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka dan hasil penjemputan data pemilih dari Desa/Kelurahan pada tahun 2021 lalu.
(rnc24)