Ende, RNC – Seperti biasanya, saat memperingati hari – hari besar keagamaan, para narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Ende, Senin (2/5/2022), dilakukan kegiatan “Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri”. Penyerahan remisi itu diberikan langsung Kalapas Antonius H. Jawa Gili, didampingi jajaran Bagian Sub Seksi Registrasi. Puluhan WBP yang menerima remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas. Mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga dua bulan.
Penyerahan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022, tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dalam amanatnya yang dibacakan Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius Jawa Gili, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022, dan mengharapkan seluruh WBP memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif, serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para warga binaan, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari – hari,” kata Antonius. Dikatakannya, remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan, dalam hal ini yang beragama muslim, dan telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi. (rnc16)