oleh

Ikatan Notaris dan PPAT Prihatin Theresia Dimu Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo

Kupang, RNC – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat prihatin dengan penetapan dan penahanan terhadap Theresia Koroh Dimu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Theresia yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT adalah salah salah satu tersangka kasus jual beli tanah milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo.

Dalam konferensi pers di Resto Nelayan, Rabu (20/1/2021), Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT. Namun, INI NTT merasa perlu untuk menjelaskan tentang kedudukan Theresia sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk membuat semua perjanjian, semua kesepakatan, semua akta yang diinginkan oleh para pihak.

BACA JUGA: Satu Lagi Bule Italia Ditahan dalam Kasus Tanah Labuan Bajo

Menurut Albert, profesi notaris/PPAT dilindungi oleh UU. Profesi ini hanya menuliskan apa yang disepakati atau apa yang menjadi keinginan oleh para pihak secara formil dan tidak masuk pada hal-hal materil. Notaris/PPAT hanya menghubungkan kepentingan antara penjual dan pembeli, membuatkan akte jual beli serta mengurus proses balik nama sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya apabila obyek yang diperjualbelikan disinyalir milik negara, maka hal itu bukan menjadi tanggungjawab notaris/PPAT.

“Dalam kasus ini apabila penyidik melihat ada transaksi-transaksi yang menyertakan obyek tanah negara, maka akta jual beli yang dibuat notaris bisa dijadikan bukti oleh aparat penegak hukum untuk menindak perbuatan-perbuatan para pihak yang disinyalir merugikan negara. Bukan notaris yang kemudian dijadikan tersangka,” terang Albert.

Albert merincikan, pada saat dokumen diserahkan kepada Theresia untuk dibuatkan akta jual beli, dokumen-dokumen tersebut sudah dalam bentuk sertifikat yang adalah produk resmi BPN. Dengan demikian tidak ada alasan mendasar bagi Theresia untuk menolak. Apalagi yang bersangkutan sudah mengecek keabsahan sertifikat di BPN untuk proses balik nama.

“Kalaupun proses penerbitan sertifikat itu ternyata didasarkan pada surat atau keterangan palsu, maka notaris tidak bisa disalahkan karena itu produk resmi BPN. Apalagi yang saya rekam dari rekan kami Theresia bahwa ada beberapa akta yang sudah disepakati bersama para pihak dan notaris hanya melegalisir. Kita tahu bersama kalau akta yang dilegalisir adalah akta yang secara materil merupakan tanggungjawab para pihak sendiri. Tidak melibatkan notaries di dalamnya,” jelas Albert.

Sementara Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali mengatakan, akta yang dibuatkan Theresia dalam urusan jual beli tanah oleh para pihak di Labuan Bajo adalah akta jual beli. Saat ditelusuri oleh Majelis Kehormatan Notaris NTT, proses pembuatan akta jual beli sampai dengan pendaftaran, tidak ditemukan adanya kesalahan formil yang dilakukan Theresia. Yang bersangkutan telah menjalankan jabatan secara profesional sesuai yang diamanatkan UU.

“Tanggungjawab notaris/PPAT adalah tanggungjawab formil bukan materil. Jadi apabila para pihak menyodorkan KTP palsu, kuitansi palsu, surat palsu, keterangan lurah palsu atau sertifikat palsu, itu bukan tanggungjawab notaris/PPAT,” ujarnya.

“Notaris hanya bertanggungjawab kepada orang yang datang kepada dia. Dia menjamin bahwa mereka benar-benar bertemu dan membuat kesepakatan. Tanggungjawabnya hanya sebatas itu. Dia tidak bertanggungjawab tehadap kebenaran informasi, kebenaran keterangan atau dokumen yang disampaikan kepadanya. Jadi sangat disayangkan rekan kami dijadikan tersangka dan ini kasus pertama yang menimpa notaris di NTT,” sambung Emmanuel juga anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT.

Selain upaya hukum pra peradilan yang ditempuh tim legal yang ditunjuk oleh Theresia sendiri, Emmanuel mengatakan, pihaknya juga akan bersurat kepada Presiden, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR, Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap profesi notaris/PPAT.

“Kami juga berkoordinasi dengan pengurus ikatan notaris dan PPAT di pusat. Selain itu, sebagai wujud solidaritas, seluruh notaris dan PPAT di NTT akan berhenti bekerja atau tutup kantor mulai hari Kamis besok sampai Sabtu. Tiga hari itu kami jadikan sebagai hari berkabung atas kasus yang menimpa profesi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua PPAT Kabupaten Kupang, Yerak A. Bobilex Pakh yang juga anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT menyebutkan, kewenangan PPAT salah satunya adalah membuat akta jual beli. Akta tersebut dibuat untuk mengurus semua proses peralihan, dimana ada pembeli dan ada penjual. Juga ada obyek yang diperjualbelikan. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dimana terdapat dapat ditemukan ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bupati Mabar Tuding Kejati NTT Lakukan Kriminalisasi

“Terkaitb dengan sertifikat yang disodorkan oleh penjual dan pembeli, PPAT punya kewajiban untuk melakukan pengecekkan kembali. Bilamana ada sengketa atau dijadikan sebagai agunan, maka kita tidak bisa mengurus proses peralihan itu ke langkah selanjutnya. Faktanya teman kami sudah melakukan mengecek ke BPN, sehingga lahirlah akta jual beli untuk proses balik nama,” terang pria yang akrab disapa Bobby.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas, notaris/PPAT bersifat pasif dan tidak boleh melakukan promosi. Jika melakukan promosi, maka sudah melanggar kode etik. “Jadi kami meyakini bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, para pihak yang mendatangi rekan kami Theresia. Dan seturut catatan kami, beliau sejak menjadi notaris/PPAT belum pernah diberikan sanksi atau teguran, baik lisan maupun tertulis,” ungkapnya seraya berharap agar hakim tunggal yang menyidangkan gugatan prapid bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya buat Theresia Koroh Dimu. (rnc09)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar