oleh

Ikut Aniaya Guru, Istri Kepsek SDN Oelbeba Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Oelamasi, RNC – Setelah menahan Kepala SD Negeri Oelbeba Aleksander Nitti dan seorang kerabatnya bernama Iwan dalam kasus penganiyaan terhadap korban Anselmus Nalle, Kamis 9 Juni 2022, Satreskrim Polres Kupang kembali menetapkan dan menahan 2 orang tersangka lain yang juga ikut terlibat dalam persoalan pidana penganiayaan ini.

Kedua pelaku kejahatan tersebut di antaranya, EM, isteri Kepala SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti dan seorang lagi berinisial JM. Hal ini disampaikan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi D.A, STK, SIK, MH, di Mapolres Kupang, Senin (13/06).

Menurut Kasat Reskrim IPTU Lufthi DA, STK, SIK, MH, Kedua tersangka EM dan JM ditahan karena keduanya turut serta secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban, Anselmus Nalle, yang merupakan guru di SDN Oelbeba.

Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba, EM dan seorang Pelaku lain berinisial JM ini ungkap Kasat Lufthi, merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang.

Peran EM, jelas dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, sementara JM, selain memukul tangan korban ia juga berupaya merampas handphone milik korban.

Selain EM dan JM, penyidik Satreskrim Polres Kupang juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pelaku lain di antaranya, GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle.

Keterlibatan GT dan OL dalam kasus ini, jelas Lufthi, keduanya ikut terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Korban di dalam ruangan perpustakaan bersama dua pelaku lain, yakni IT dan EM.

Sejumlah barang bukti, di antaranya, sebuah batu, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut berhasil diamankan petugas.

Tidak hanya itu, bukti rekaman video secara jelas merekam keterlibatan dan peran masing-masing tersangka. Satreskrim Polres Kupang pastikan terus melakukan pengembangan demi tuntasnya kasus kekerasan yang menimpa Korban, Anselmus Nalle tersebut.

Perbuatan para pelaku oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang disebutkan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rnc08)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *