MANGGARAI, RNC– Aktivitas tambang penggalian dan pengambilan material oleh PT. Menara Armada Pratama di Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, dinyatakan ilegal. Pasalnya, PT. Menara Aarmada Pratama tidak mengantongi izin.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, bahkan telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan tersebut, agar menghentikan aktivitasnya. Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHD Manggarai, Kristianti Oliva, kepada RakyatNTT.com, Selasa (23/11/2021), mengungkapkan, usai mendapat informasi tentang aktivitas PT. Menara Armada Pratama di lokasi tambang ilegal, pihaknya langsung turun melakukan pemantauan.
Oliva menuturkan, tanggal 25 – 27 Agustus 2021 lalu, DLHD melakukan observasi di lokasi tersebut. Usai observasi, DLHD kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Kelompok Tujuh Putra Bajak. Rekomandasi itu memuat perintah, agar Kelompok Tujuh Putra Bajak segera mengurus izin eksplorasi dan izin produksi.
“Kami juga melayangkan teguran tertulis kepada PT. Menara Armada Pratama, untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang ilegal,” kata Oliva. Atas pelanggaran yang dilakukan PT. Menara Armada Pratama, lanjut Oliva, DLHD telah berkoordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke pengawas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.
DLH Provinsi memberi penjelasan, bahwa kewenangan menghentikan kegiatan operasi produksi dan eksplorasi merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oliva bahkan membantah memberikan izin operasi kepada PT. Menara Armada Pratama. Dokumen yang dikeluarkan DLHD Manggarai, kata dia, justru berisi perintah agar perusahaan itu berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan, jika hendak beroperasi.
“Jadi bukan izin untuk melakukan operasi produksi. Itu dokumen kaidah – kaidah pengelolaan yang mereka lakukan, ketika mereka melakukan kegiatan. Bukan izin operasi produksi. Sehingga, tidak dibenarkan mereka melakukan kegiatan, hanya dengan mengantongi izin lingkungan,” tandas Oliva.
Dia mengatakan, meski secara jelas ditemukan adanya pelanggaran, namun untuk memberi sanksi kepada PT. Menara Armada Pratama, bukan kewenangan DLHD. “Itu kewenangan provinsi untuk memberikan sanksi,” sebut Oliva seraya menambahkan, pihaknya telah mewanti – wanti perusahaan itu, supaya tidak melakukan ekspansi ke daerah yang tidak tercantum dalam izin operasi produksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Menara Armada Pratama, diduga mengambil material berupa pasir dan batu di lokasi tambang ilegal yang berada Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok. Tambang Kelompok Tujuh Putra Bajak itu, diketahui belum memiliki izin. Saat ini, kelompok tersebut masih melakukan proses perpanjangan izin. Sementara izin sebelumnya telah berakhir tahun 2019 lalu. (RNC23)