oleh

Ingat, Surat Keterangan Dokter Tidak Diperjualbelikan!

Jakarta, RNC – Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin menegaskan bahwa surat keterangan dokter tidak untuk diperjualbelikan.

Ia pun tak menampik adanya biaya bagi pasien yang ingin mendapatkan surat bebas Covid-19. Namun, pasien tersebut terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan medis.

“Surat keterangan dokter itu memang ada biayanya. Tapi bukan diperjualbelikan. Tidak boleh dibuat tanpa dilakukan pemerikasaan sebelumnya,” kata Zaenal dikutip dari Okezone, Senin (18/5/2020).

Zaenal menegaskan, bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tanpa melakukan pemeriksaan medis bisa dipidana dan melanggar kode etik kedokteran.

“Kalau itu dilakukan oleh dokter termasuk pelanggaran etik dan hukum,” tegasnya.

Mantan Ketua IDI menegaskan, bahwa bila ada oknum dokter yang memberikan surat keterangan tanpa melakukan pemeriksaan medis maka secara hukum dianggap membuat keterangan palsu.

“Secara hukum dapat dianggap membuat keterangan palsu,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menagkap tujuh orang terkait kasus ini.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (wal/okz/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *