oleh

Ingat! Tak Perlu Rapid Test, Seluruh Pintu Batas Daerah Wajib Dibuka

Kupang, RNC – Penyelenggara perjalanan laut, darat, dan udara di Provinsi NTT wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, di ruang kerjanya, Sabtu (13/06/2020) malam.

Sekda Benediktus menyampaikan telah menyurati seluruh bupati/wali kota dan para pihak penyelenggara perjalanan darat, udara dan laut agar dapat memberlakukan syarat surat keterangan kesehatan rapid test bahkan swab-test kepada pelaku perjalanan yang keluar atau masuk wilayah NTT.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Lion Air Kembali Layani NTT 15 Juni, Ini Syarat untuk Penumpang

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan, Benediktus mengatakan itu berlaku khusus pada pelaku perjalanan di dalam daerah NTT. “Semua pelaku perjalanan di NTT antarkabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur itu tidak perlu melakukan rapid test. Tidak memerlukan swab dan surat izin kesehatan apapun, bebas melakukan perjalanan,” ucapnya.

Ia pun mengatakan dalam surat yang diedarkan itu, perjalanan tetap diterapkan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Seluruh pintu masuk dan keluar di batas kabupaten wajib dibuka kembali tanpa ada alasan.

Menurutnya, new normal adalah era baru yang harus diikuti seluruh warga. Bahkan tetap diterapkan kebiasaan hidup baru dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunkan masker, cuci tangan, jaga jarak dan selalu menjaga kondisi kesehatan tubuh.

BACA JUGA: Saat New Normal, Keluar Masuk NTT Tetap Pakai Rapid Test

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan telah disampaikan kepada bupati/wali kota se-NTT, Dirut PT. Flobamor Kupang, GM Angkasa Pura I El Tari Kupang, GM PT. ASDP Kupang,Sape dan Selayar, Kepala Cabang PT Pelni, GM DAMRI, Kepala UPP/KSOP, GM maskapai penerbangan se-NTT. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *