oleh

Ini Aturan Baru KPU soal Jumlah Peserta Kampanye di Pilkada 2020

Jakarta, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa yang akan hadir secara fisik pada kampanye terbuka di Pilkada 2020. Selain itu jumlah kampanye yang dilakukan pasangan calon juga dibatasi.

“Terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” kata Ketua KPU, Arief Budiman usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi yang disiarkan akun YouTube Setpres, Selasa (8/9/2020).

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Biarkan Penggunaan Politik SARA di Pilkada!

Selain itu, KPU juga membatasi jumlah massa kampanye untuk pasangan calon kepala daerah. Di tingkat provinsi, kampanye terbuka akan dilakukan sebanyak dua kali pertemuan, sementara tingkat kabupaten/kota kampanye terbuka hanya digelar satu kali pertemuan saja.

“Dan rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dalam pemilihan bupati dan wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang,” tutur Arief.

Arief menjelaskan, pada kampanye dengan pertemuan terbatas yang boleh dihadiri 50 orang secara fisik. Selebihnya peserta akan mengikuti secara daring.

“Untuk rapat terbatas pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring,” jelasnya.

Pada bagian debat publik, jumlah peserta juga akan dibatasi sebanyak 50 orang dalam satu ruangan. Arief menyebut 50 orang tersebut adalah total dari seluruh tim pasangan calon.

“Begitu juga untuk kegiatan debat publik, atau debat terbuka. Jumlah yang hadir dalam debat publik itu 50 orang. Jadi kalau ada 2 pasangan calon maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi 2 kontestan, kalau ada tiga 50 orang itu dibagi ke dalam tiga pasangan calon,” sebutnya.

BACA JUGA: Positif Covid-19, Ini Tanggapan Cabup Ngada Kristo Loko

Sementara itu, pada Pilkada 2020, KPU menerima jumlah pasangan calon di daerah bervariasi. Arief menyebut ada 28 daerah dengan pasangan calon tunggal dan 11 daerah dengan 5 pasangan calon.

“Masing-masing daerah bervariasi jumlah pasangan calonnya. Paling sedikit 1 pasangan calon itu terdapat di 28 daerah, atau biasa kita sebut pasangan calon tunggal. Kemudian paling banyak itu 5 pasangan bakal pasangan calon, itu ada di 11 daerah. Selebihnya terdistribusi ke daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 dan 4 pasangan calon,” katanya.

(detikcom/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar