oleh

Ini Bocoran Daftar BUMN yang Mau Dibubarkan Pemerintah

Jakarta, RNC – Kementerian BUMN menyatakan, sebanyak 14 BUMN akan dilikuidasi atau dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Meski begitu, hingga saat ini belum ada detil perusahaan pelat merah yang dimaksud.

Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengaku, berdasarkan informasi secara informal yang ia terima, ada beberapa BUMN yang rencananya akan dilikuidasi. Namun, ia menekankan, masih dalam kajian Kementerian BUMN.

BUMN yang dimaksud seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

“Gua (saya) dapat informasi bahwasanya ada beberapa BUMN yang mau dilikuidasi, BUMN-BUMN itu sudah tidak jalan seperti Merpati, Iglas, pabrik kertas Leces atau Aceh, lupa gua. Intinya ini masih dikaji,” katanya kepada detikcom, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, BUMN itu rata-rata sudah setop operasi. Sementara, Andre bilang, di sejumlah kesempatan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan BUMN diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Memang dalam berbagai rapat Pak Menteri sudah menyampaikan, Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN di bawahnya diminta tidak melakukan PHK oleh presiden terutama dalam situasi COVID ini,” ujarnya.

Kembali, dari informasi yang ia terima BUMN yang dilikuidasi ialah yang telah berhenti operasi. Pihaknya bakal mendapat informasi resmi setelah kajian Kementerian BUMN rampung.

“Memang ada beberapa BUMN yang berhenti operasi itu yang kami dapatkan informasinya. Intinya semua masih dikaji dan tentu nanti kita dapatkan informasi resmi dari Kementerian BUMN setelah kajiannya selesai,” terangnya.

Andre menambahkan, dalam proses likuidasi ini proses kajian mendalam serta dalam pelaksanaannya butuh regulasi peraturan pemerintah.

BACA JUGA: Lagi-lagi Direksi BUMN Dirombak, Putra NTT Ini Tetap Dipercaya di Hutama Karya

“Ini kajian mendalam, lalu nanti butuh peraturan pemerintah. Lalu kebijakan resmi pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Kementerian BUMN bahwa BUMN tidak boleh melakukan PHK,” ujarnya.

Sementara, Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja saat dikonfirmasi mengatakan belum ada arahan dari pemegang saham. Sementara, untuk BUMN yang tengah di tangani atau menjadi ‘pasien’ perusahaan belum berubah dari posisi terakhir.

Dalam catatan detikcom, ada sembilan pasien BUMN yang ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.

Kertas Leces sendiri gagal diselamatkan karena telah dinyatakan pailit. Kemudian, Merparti tengah menunggu investor tapi hingga saat ini belum terdengar kabarnya.

(detikcom/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *