Jakarta, RNC – Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bisa terbang di masa pandemi Corona. Jika memilikinya, Anda bisa naik pesawat seperti biasa.
Menurut Angkasa Pura yang mengutip Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah kini mengizinkan semua moda transportasi, termasuk pesawat, untuk kembali beroperasi mulai dari Kamis, 7 Mei 2020 di masa larangan mudik. Tujuannya agar perekonomian nasional dapat tetap berjalan.
Kelonggaran pengoperasian kembali moda transportasi disertai dengan pembatasan kriteria penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk membatasi perjalanan penumpang, yakni dengan menunjukkan surat tugas, identitas diri, dan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test, serta melaporkan detail rencana perjalanan.
Diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi bertujuan supaya mobilitas masyarakat yang mendesak dapat diakomodasi dan bukan memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, silakan tetap #DiRumahAja untuk mencegah penyebaran COVID-19.