Kupang, RNC – Peraturan Walikota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 sedang di-review Inspektorat Daerah Kota Kupang. Jika hasil review menyatakan Perwali itu cacat, maka 37 anggota DPRD Kota Kupang harus mengganti kerugian negara.
Diwawancarai RakyatNTT.com di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (20/9/2023), Plh. Sekda Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe membenarkan Perwali Nomor 39 Tahun 2022 itu akan di-review oleh Inspektorat Daerah. Hal ini dilakukan untuk mengkaji kembali dasar dari Perwali tentang kenaikan tunjangan transportasi dan biaya sewa rumah para anggota dewan.
Perwali Nomor 39 tahun 2022 itu berisi tentang kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Perwali ini mulai diberlakukan pada Oktober 2022 lalu.
Ade-sapaan akrab Plh Sekda, menjelaskan saat ini pemerintah masih menunggu hasil review dari Inspektorat. Hasil review ini akan memberikan rekomendasi apakah Perwali Nomor 39 tersebut cacat hukum, sehingga tunjangan dikembalikan atau tidak. “Yah, nanti kita lakukan review. Tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada dan itu nanti di Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo mengatakan bahwa review Perwali tersebut sedang dilakukan oleh tim Inspektorat. Oleh karena itu, perlu waktu untuk mendapatkan hasil telaah atas Perwali yang ditandatangani mantan penjabat wali kota George Hadjoh tersebut. “Kita bersabar dulu, karena tim di Inspektorat sedang mereview,” katanya.
Sebelumnya diberitakan ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.
Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.
Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD.
(rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com