Kupang, RNC – Sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Ira Ua, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Para Kuasa Hukum menyatakan, penetapan status tersangka dari penyidik Polda NTT dalam kaitan kasus pembunuhan Astry Manafe dan anaknya Lael Maccabe, dinilai melangkahi prosedur.
Seperti disaksikan RakyatNTT.com, sidang dipimpin Hakim Tunggal, Derman P. Nababan. Jumlah pihak yang hadir dalam sidang tersebut, dibatasi. Turut hadir Kuasa Hukum Tersangka Ira Ua, Yance Tobias Mesah, Cs, dan perwakilan Bidang Hukum Polda NTT. Ketua Tim Penasihat Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah, saat membacakan permohonan praperadilan itu meminta Majelis Hakim menerima permohonan Ira Ua, serta memutuskan agar kepolisian segera memberhentikan proses pendalaman atas kliennya, yang diduga turut serta bersama tersangka Randy Badjideh, untuk membunuh Astry dan Lael.
Ia menyatakan, sejumlah berkas acara penyidikan seperti Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, pertanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, pertanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum pertanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. “Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Yance.
Terkait hal itu, dipastikan sejumlah fakta yang dimaksud dalam analisa kuasa hukum, tak berkekuatan hukum yang pasti. Maka, tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya meminta, agar Majelis Hakim dapat memutuskan penghentian pemeriksaan terhadap Ira Ua. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon, adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum,” kata Yance.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Benny Rafael Taopan, juga meminta majelis hakim segera memerintahkan termohon, yakni Polda NTT, agar menerbitkan SP3 atas berkas yang menetapkan Ira Ua sebagai tersangka turut serta. Pasalnya, dengan penetapan status itu, telah merugikan isteri dari tersangka Randy Badjideh. “Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang sifatnya merugikan Pemohon,” ucap Benny.
Sementara itu, Kabid Hum Polda NTT, Kombes Pol. Halasan Ronald Situmeang, S.I.K, MH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pada prinsipnya Polda NTT telah siap atas praperadilan tersebut. Pihaknya meyakini, Majelis Hakim akan memberikan putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ira Ua bersama kuasa hukumnya.
“Kami juga yakin akan menang dalam praperadilan ini, karena dalam penyidikan dan penetapan tersangka yang jadi objek praperadilan, sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. Halasan juga menyampaikan, upaya kepolisian untuk membantah sejumlah analisa kuasa hukum Ira Ua, akan dibeberkan kepolisian pada lanjutan persidangan yang diagendakan, Jumat (13/5/2022) besok. “Akan kami bantah dalam persidangan besok, dan kami akan yakinkan hakim,” ujarnya tak kala sengit. (rnc04)
Komentar