oleh

Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Bupati Mardani Maming Capai Rp44 Miliar

Jakarta, RNC – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK Mardani Maming mempunyai harta kekayaan sebesar Rp44 miliar.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Maming melaporkan harta kekayaan ke KPK terakhir kali pada 31 Maret 2018 saat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia melaporkan kepemilikan 39 bidang tanah yang seluruhnya berada di Tanah Bumbu dengan taksiran nilai Rp40.912.625.000. Status tanah ada yang milik sendiri dan hibah tanpa akta.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini turut mencantumkan kepemilikan kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp1.152.500.000. Rinciannya Mobil Nissan X-Trail Minibus Tahun 2009, warisan, Rp300.000.000; Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2009, hasil sendiri, Rp800.000.000.

Kemudian Motor Honda Revo Tahun 2007, hasil sendiri, Rp10.000.000; Motor Kawasaki Tahun 2009, hasil sendiri, Rp35.000.000; dan Honda Beat Tahun 2008, hasil sendiri, Rp7.500.000.

Maming turut melaporkan harta bergerak lainnya Rp325.500.000; surat berharga Rp790.000.000; serta kas dan setara kas Rp1.681.227.868.

“Total harta kekayaan Rp44.861.852.868,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK dan dilansir CNNIndonesia.com.

Jumlah ini menurun dibandingkan laporan pada 2015 lalu. Pada 28 Juli 2015, Maming melaporkan harta kekayaan sebesar Rp47.812.412.314.

Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 diproses hukum KPK karena diduga telah menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Ketua DPD PDIP Kalsel itu sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun telah memenuhi panggilan KPK setelah masuk dalam DPO alias buron.

(*/cnn/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *