Jadi Tersangka sejak 2019, Berkas Erik Mella Masih Dilengkapi Penyidik Polres Kupang Kota

Hukrim, Kota Kupangdibaca 664 kali

Kupang, RNC – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Erik B. Mella, yang baru saja ditunjuk menjadi Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, dipastikan ditindaklanjuti kepolisian.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Kamis (1/9/2022). Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Kepala Bidang Humas, AKBP Ariasandy, dijelaskan proses hukum kasus ini takkan berhenti. Telah digelar perkara KDRT yang melibatkan Erik Mella sebagai tersangka.

“Prosesnya lanjut. Tetap ditindaklanjuti oleh penyidik di Polresta Kota Kupang, tetapi di-back up oleh Polda,” ungkap AKBP Sandy.

Menurut Sandy, Kapolda NTT Setyo Budianto meminta masyarakat maupun pihak korban tetap bersabar. Pasalnya, kepolisian tetap komitmen untuk menyelesaikan pekara tersebut hingga tingkat pengadilan.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan ke penyidik di Polresta, karena ada hal yang perlu dilengkapi,” ucap Sandy.

Ia menambahkan, keterlambatan proses hukum atas tersangka Erik Mella terjadi pada Kejaksaan, dikarenakan sejak 2019 penanganan kasus itu terganggu akibat pandemi covid-19. Namun, pasca pandemi ini, proses hukum dilanjutkan. Selain itu, terdapat sejumlah alasan yang menghambat.

Sementara terkait pelantikan tersangka Erik sebagai Plt. Karo Umum Setda Provinsi NTT, kata Sandy, di luar koridor kepolisian.

Untuk diketahui, Erik Mella tersandung kasus KDRT pada tahun 2013 lalu dan ditetapkam sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Saat ini dengan status tersangka, Erik yang masih berstatus ASN dilantik sebagai Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT pada Selasa (30/8/2022) sesuai SK Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *