Maumere, RNC – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Rabu (20/7/2022). Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Kejari untuk mencari dokumen asli, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Tahun Anggaran 2021.
Kepada RakyatNTT.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Fajrin mengatakan, agenda penggeladahan di Kantor BPKAD Sikka tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari Tim Kejari yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan itu sendiri. “Jadi proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BTT di Kantor BPBD Sikka, masih tetap berlanjut. Salah satunya penggeledahan di Kantor BPKAD untuk mencari dokumen asli,” beber Fajrin saat jumpa pers di Kejari Sikka, Jumat (22/7/2022).
Fajrin menuturkan, untuk mencari dokumen asli tersebut, empat ruangan di Kantor BPKAD digeledah, dan 185 dokumen turut disita. Menurut Fajrin, pihaknya masih membutuhkan barang bukti agar dapat dijadikan alat bukti. Karena itu mereka terus bekerja, demi menyelesaikan proses penyidikan kasus itu.
“Kasus dugaan penyalahgunaan dana BTT di BPBD Sikka yang kami temukan, lebih kepada Bidang Permakanan dan Logistik. Sejauh ini, sudah sembilan saksi yang diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan menggeledah Kantor BPKAD, kita akan cari tahu. Siapapun yang terlibat, kita akan periksa,” tandasnya.
Sementara Kajari Sikka, Fahmi, SH, MH, saat ditanya awak media mengenai alasan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen di Kantor BPKAD, dimana menurut informasi, fotocopy dokumen – dokumen sudah diserahkan Paul Prasetya, Kepala Kantor BPKAD Sikka saat Pulbaket. Fahmi menegaskan, fotocopy tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, sehingga pihaknya harus melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen.
“Kita butuh dukungan dari semua pihak, dan kita minta jangan berandai – andai dulu. Kita lihat dulu faktanya nanti. Karena kita bekerja sesuai dasar, tidak asal – asalan begitu. Kita harus cermat mempelajari dokumen – dokumen yang kita sita,” ungkapnya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 900 juta lebih. Sementara total anggaran BTT mencapai Rp 11 miliar lebih.
Untuk diketahui, pada Rabu (20/7/2022), sekira pukul 10.00 Wita, Tim Kejari Sikka melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen asli terkait dana BTT Tahun 2021 di Kantor BPKAD Sikka. Kantor itu terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Empat ruangan yang digeledah, yakni Ruang Bidang Akuntansi, Anggaran, Perbendaharaan dan Sekretariat, serta menyita 185 dokumen. (rnc24)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com