Kupang, RNC – Penyidik Polda NTT menerima kembali berkas kasus pembunuhan Astri-Lael dengan tersangka Randy Badjideh pada Senin 7 Februari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Berkas perkara ini dikembalikan lantaran penyidik belum memenuhi sejumlah petunjuk jaksa.
Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, Selasa (8/2/2022) mengatakan berkas dikembalikan untuk kedua kalinya karena penyidik belum melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa. Penyidik terkesan terburu-buru.
“Kami rasa sih terlalu terburu-buru kemarin pihak Polda mengirim berkas kembali ke Kejaksaan,” kata Adhitya.
Adhitya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang. Ia mengingatkan agar penyidik kembali lakukan pendalaman dan penelaahan berkas lebih baik lagi untuk bisa melihat fakta dan bukti yang sebenar-benarnya.
“Tidak mengandalkan dari bukti-bukti petunjuk saja dan keterangan tersangka saja. Saya sudah pernah sampaikan bukti yang ada saat ini masih berupa bukti petunjuk dan juga keterangan yang saat digunakan untuk rekonstruksi hanya keterangan tunggal dari seorang saksi Randi Badjideh,” jelasnya seperti dilansir dari digtara.com.
Menurutnya, jika hanya mengandalkan demikian, akan sangat lemah diajukan dalam persidangan. Untuk itu, ia mengingatkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga diingatkan agar tidak mengenyampingkan opini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada penyidik agar mendalami saksi-saksi.
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa masih ada hal yang belum dilengkapi penyidik Polda NTT yang jelas kan rekonstruksi dan hasil visum itu sampai hari ini belum ada kesesuaian,” kata Adhitya lagi.
Adhitya meyakini petunjuk yang diberikan Kejaksaan juga melihat dari hasil rekonstruksi dan visum penemuan jenasah, yang belum bersesuaian.
(*/rnc)